Dana yang Diduga Dibobol Oknum Karyawan Milik 440 Nasabah Bank NTB Syariah

Kombes Pol IGP Gede Ekawana DP (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus penyelewengan dana Bank NTB Syariah yang ditangani di Ditreskrimsus Polda NTB, semakin terang.

Dari hasil penyelidikan hinga penyidikan terungkap bahwa uang yang diembat terlapor merupakan dana nasabah. Yang mana dari tahun 2012 hingga 2020 dana yang diembat ditaksir  ada belasan miliar. “Itu dana milik  440 sekian nasabah,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, Minggu (22/8).

Dalam menjalankan aksinya, PS cukup lihai. Dia mengalihkan miliaran uang bank tersebut dengan menggunakan tiga rekening orang lain. Setiap rekening diisi dari setiap pengalihan uang dan pembukuan dalam setiap tahapan pos. Kemudian ditutupi dalam setiap tahapan laporan, sehingga aksi PS selalu berhasil lolos selama delapan tahun.

Nah, terkait kepada siapa saja dana tersebut dialihkan, Ekawana mengaku bahwa pihaknya kini menunggu hasil audit. “Nanti dari hasil audit itu akan ketahuan kemana saja aliran dananya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerugian Kebakaran Hutan Gunung Rinjani Capai Ratusan Juta

Kata Ekawana, proses auditnya saat ini tengah berjalan. Sembari menunggu hasil audit pihaknya juga terus memeriksa saksi-saksi. Saat ini yang sudah diperiksa ada sekitar 18 saksi.

Belasan saksi tersebut adalah dari pihak Bank NTB Syariah. Di antaranya anggota bidang auditor internal Bank NTB Syariah, SPI Bank NTB Syariah  serta dari anak buah dari terlapor atau bidang kredit nontunai.

Saat ini yang belum diperiksa, kata Ekawana, hanya terlapor saja yaitu PS. Yang bersangkutan belum dapat diperiksa sebagai terlapor karena hingga kini masih lupa ingatan. “Ia lupa ingatan sejak kasus ini terungkap,” bebernya.

Guna meyakinkan penyidik, pihak terlapor mengklaim telah melakukan pemeriksaan di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Mataram. “Kata keluarganya semua rumah sakit diperiksa. RSJ, RS Kota, RS Provinsi, RS Medika. Sudah semua. Pemeriksaan (kesehatan) itu mulai 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Ogah Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Menurut Ekawana ,sah-sah saja pihak terlapor mengatakan hal tersebut. Namun untuk lebih meyakinkan maka pihaknya juga nanti akan meminta dokter dari Biddokkes Polda NTB untuk melakukan pemeriksaan. “Kita minta nanti dari Biddokkes,” ujarnya.

Jika hasil pemeriksaan nanti PS ternyata tidak sakit dan membohongi polisi tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterima. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan nanti kemudian PS dinyatakan sakit, maka kasusnya pun berpeluang untuk tidak dilanjutkan. “Ya, kasusnya dihentikan,” tuturnya.

Ekawana mengaku bahwa walaupun kerugian yang ditimbulkan PS banyak tetapi pihaknya juga tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan proses hukumnya. “Kita sesuai prosedur saja. Tidak bisa kita paksa orang sakit agar sehat,” tutupnya. (der)

Komentar Anda