Curi Tabung Gas di Gunungsari, Rival Diamuk Massa

TUNJUKKAN: Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Erny Anggraini menunjukkan pelaku dan barang bukti saat siaran pers, Selasa (26/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang residivis, Rival (36) Warga Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berulah lagi.

Rival menyelinap ke rumah warga mencuri tabung LPG 3 Kg dan uang Rp 318.000 milik warga di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Aksinya ini dilakukan kemarin sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompat tembok dan masuk ke dapur. Di sana pelaku mengambil tabung gas dan uang yang berada di kantong celana yang digantung di dapur,” ujar Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Erny Anggraini, Selasa (26/10).

Namun kali ini pelaku apes. Baru saja hendak kabur, malah dlihat oleh salah seorang warga. Pelaku  pun diteriaki maling sehingga warga sekitar berhamburan keluar. “Kebetulan saat itu warga banyak yang siap-siap hendak salat subuh langsung keluar dan mengejar pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Medas, Pemuda Pondok Perasi Ini Ditangkap

Belum sampai di sepeda motor yang digunakannya ke TKP, pelaku tertangkap oleh warga. Akhirnya pelaku pun diamuk massa hingga babak belur. Beruntung nyawanya selamat, namun sepeda motor yang dipakai pelaku dirusak. “Sepeda motor tersebut milik  bos ayahnya yang dipinjam pelaku. Saat meminjam, pelaku beralasan hendak keluar cari makan,” bebernya.

Usai ditangkap massa, polisi yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut langsung ke lokasi. Pelaku dibawa ke Polsek Gunungsari untuk proses hukum selanjutnya.

Seyogyanya kata mantan Kapolsek Lingsar ini, hasil curian akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab sejauh ini pelaku adalah seorang pengangguran dan butuh biaya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Jatuh dari Tebing Rinjani, Pendaki Asal Gunungsari Patah Lengan Kanan

Terkait apakah ada indikasi untuk membeli narkoba, Anggraini membantahnya. Pelaku, kata perwira balok dua ini memang sebelumnya pernah berhubungan dengan narkoba tetapi bukan itu alasannya mencuri. Sebab pelaku ini memang kondisinya benar-benar sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Sejak bebas 8 bulan lalu ia belum mendapat pekerjaan tetap,” tuturnya.

Setelah tertangkap, pelaku kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7  tahun. (der).

Komentar Anda