Pinjam HP Bocil di Gunungsari Lalu Kabur, Dua Pemuda Ampenan Ditangkap

IY (31) dan I (34) saat berada di Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB menangkap IY (31) dan I (34) asal Ampenan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Keduanya diduga melakukan penggelapan HP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/IX/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 21 September 2023 dengan korban Eli Dahlina (34) warga Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, keduanya ditangkap beserta barang bukti HP OPPO A16.

Kejadian bermula pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WITA di Dusun Montong Pace, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat telah terjadi tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Banjir di Gunungsari, Air Sampai ke Kamar Tidur, Ribuan Jiwa Terdampak

Awalnya anak dari pelapor Eli Dahlina yakni M. Rafa Gunawan bermain di depan rumah kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor mendekati anak korban.

Kedua terduga pelaku menanyakan apakah orang tuanya di rumah. Lalu dijawab oleh anak pelapor tidak ada.

Kemudian pelaku meminjam HP milik anak pelapor dengan alasan mau menghubungi orang tua pelapor.

Ternyata setelah HP tersebut diberikan, keduanya langsung pergi dan membawa HP milik anak pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 2.219.900. Selanjutnya mengetahui peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta Mataram berhasil membawa terduga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Gunungsari Ini Ditangkap Saat Hendak Menjual Pistol Rakitan

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (RL)

Komentar Anda