Curi Motor Pelayat, Pria Asal Suranadi Ini Ditangkap

Terduga maling motor inisial IMS alias Cecep (22) alamat Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram menangkap maling bersama barang curian Sepeda Motor Honda 70.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/10/2023) di Jalan Ahmad Yani, Desa Lambuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sementara motor curiannya berhasil diamankan di rumah mertua pelaku di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat hari itu juga.

“Terduga seorang pria berinisial IMS alias Cecep (22) alamat Desa Suranadi, Kecamatan Narmada,” ungkap Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Viral! Murid SD di Narmada Spontan Panjat Tiang Sambung Tali Bendera

Diketahui Cecep mencuri di halaman rumah warga di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada pada Sabtu (28/10/2023).

Di mana korban saat itu tengah melayat di salah satu rumah warga. Saat itu motor yang digunakannya tanpa dikunci stang.

Baca Juga :  Sudah Ditutup, Sejumlah Cafe Ilegal di Suranadi Nekat Buka Lagi

Saat korban hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat ia parkir. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Narmada.

“Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi keberadaan terduga dan barang bukti yang kemudian segera diamankan,” ucapnya.

Atas perbuatan ini terduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda