Curi Motor Pakai Mobil, Yas dan Mobilnya Diamankan

DIAMANKAN: Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Cakranegara, Sabtu (6/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap  pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram 2 Oktober lalu. Pelaku yang ditangkap yakni MI alias Yas (28) warga Desa Truwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/X/2021/SPKT/Polsek Cakranegara/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 8 Oktober 2021. Korban atas nama Ulan melaporkan telah kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat korban tengah beristirahat. Korban menyadari dua sepeda motornya hilang pada keesokannya. Padahal sudah terkunci stang. “Laporan korban kami tindak lanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Mohammad Nasrulloh, Sabtu (6/11).

Baca Juga :  DPO Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap

Saat diperiksa Yas mengakui perbuatan. Pencurian dilakukan bersama rekannya Nuh (24) warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. “Dia mencuri motor dengan bawa mobil. Mobil itu digunakan untuk jemput temannya di rumahnya kemudian mengantarnya ke TKP. Temannya ini selaku eksekutor,” ujar Nasrulloh.

Adapun dua motor yang dicuri, satu unit dibawa masuk ke dalam mobil dan satunya lagi dibawa oleh Nuh. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke seseorang yang ada di Bilelando. “Sepeda motornya belum sempat dijual,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi Genset, Warga Selong Ditangkap

Pelaku Yas diamankan di Polsek Cakranegara, termasuk barang bukti dan mobil yang digunakan mencuri. “Adapun eksekutor (Nuh) diamankan oleh Polres Lombok Tengah. Dia beraksi di beberapa TKP dan sempat menjadi DPO Polres Lombok Tengah. Jadi proses penyidikannya ada di sana,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancamanan pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda