Coba Kabur, Kurir 1,5 Kg Sabu Ditembak

DITEMBAK : Pelaku yang tertangkap digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Timsus Direktorat Resnarkoba Polda NTB menggagalkan pengiriman 1,5 Kg sabu dari Malaysia melalui Kalimantan Barat.

Sabu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan sabu ini diamankan dari seorang kurir bernama Bambang, (27 tahun) warga Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami amankan saat mengambil barang bukti sabu di kantor jasa ekspedisi di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, kemarin sore,”ungkap Helmi.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima polisi sebelumnya. Dimana ada paket kiriman diduga sabu ke wilayah NTB. Begitu diperiksa ternyata informasi tersebut benar adanya. Dalam paket yang diambil Bambang di kantor jasa ekspedisi di dalamnya berisi enam plastik bening ukuran sedang berisi sabu. “Sabu tersebut disimpan di dalam speaker. Setelah ditimbang beratnya 1,5 kg,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengaku bahwa dirinya bukanlah pemilik dari barang tersebut. Dia hanya diminta untuk mengambilnya saja dengan upah Rp 2 juta dan 1 gram sabu.
Pemilik barang adalah Sri Khayani (42 tahun) warga Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari pengakuan Bambang, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku Sri Khayani pada malam hari. Saat itu Bambang rupaya ingin memanfaatkan kesibukan polisi dengan mencoba melarikan diri. Polisi lalu melumpuhkan nya dengan menembak kakinya. “Dia mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas,”ungkap Helmi.

Malam itu juga Sri Khayani langsung ditangkap di rumahnya. “Yang bersangkutan langsung kita amankan,” ungkapnya.

Meski tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika tetapi polisi mengklaim memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Sri Khayani. Selain pengakuan dari Bambang, polisi juga mengantongi bukti chat pelaku Sri Khayani memesan sabu.
“Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan turut kami amankan dan lakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Dari pengakuannya, pengiriman ini yang kedua kalinya. Yang pertama tiga hari yang lalu,” ucapnya.

Dari catatan polisi, Sri Khayani ini sebelumnya juga pernah masuk penjara dalam kasus narkotika. Begitu keluar polisi juga kerap mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali menggeluti bisnis haram tersebut. “Selama ini dia juga memang menjadi target kita,”jelasnya.

Kini kedua pelaku diamankan di Polda NTB. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda