Cabuli Anak Yatim, Sadri Diamankan Polisi

IPTU Ihwan Satriawan (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASadri, 39 tahun, warga Dusun Montong Praja Bat Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat terpaksa harus diamankan ke pihak berwajib. Hal ini dilakukan untuk menghindari amukan massa yang geram terhadap ulah pelaku yang di duga nekat mencabuli Bunga, 17 tahun, seorang anak yatim yang juga merupakan warga setempat.

Informasi yang dihimpun Radar Lombok, Jumat (31/3) malam masyarakat dan keluarga korban mendatangi kediaman pelaku yang geram dan meminta agar terduga pelaku ini segera ditangkap, sehingga untuk menghindari amukan massa kemudian Sadri langsung dibawa oleh Kepala Dusun (Kadus) ke Polres Lombok Tengah.

Kekesalan warga ini karena perbuatan pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas dua di salah satu SMA di wilayah itu. Namun pelaku sering melancarkan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari menjadi dukun hingga memberikan korban ATM yang ternyata tidak memiliki isi.

Pihak keluarga korban sudah melaporkan permasalahan ini ke kepolisian sebulan lalu, tapi karena pelaku tidak kunjung ditangkap membuat masyarakat mengambil tindakan. Dari informasi yang didapatkan di lapangan, korban ini tinggal bersama neneknya. Karena ibu korban ini sudah meninggal, sementara ayah korban sudah lama merantau ke Malayasia.

Baca Juga :  Lima Kader PMII Jadi Tersangka Penganiayaan

KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Ihwan Satriawan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku kini sudah diamankan. Yang bersangkutan dibawa oleh kepala dusun (Kadus) karena diduga mencabuli sorang perempuan yang juga merupakan warga Desa Pengenjek. “Tadi malam yang bersangkutan dibawa sama Kadus untuk menyerahkan diri ke Polres,” ungkap IPTU Ihwan Satriawan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/4)

Pihaknya menegaskan bahwa kasus pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban beberapa waktu lalu. Sehingga penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan berbagai saksi yang mengetahui kejadian ini hingga melakukan visum terhadap korban di RSUD Praya. “Hasil visum korban sudah keluar dan saat ini terduga pelaku juga sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Oknum PNS DPRD NTB Ditangkap Kasus Sabu

Ikhwan belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan kasus ini, namun dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan korban untuk dinikahi dan korban juga diberikan ATM dan ternyata ATM itu tidak bisa digunakan untuk mengambil uang. “Korban disetubuhi lebih dari satu kali dan terakhir pada Desember tahun lalu,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa terduga pelaku diamankan karena sebelumnya juga warga mendatangi rumah terduga pelaku ini. Sehingga untuk menghindari amukan massa, membuat Kadus mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman selama 15 tahun,” tegasnya. (met)

Komentar Anda