Oknum PNS DPRD NTB Ditangkap Kasus Sabu

DITANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku peredaran sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Oknum PNS DPRD NTB berinisial WM ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Pria 40 tahun yang berdomisili di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Rabu malam (12/9), sekitar pukul 22.30 WITA.

Dalam kamar kos itu, tidak hanya WM yang ditangkap, melainkan ada dua rekannya yang lain. Masing-masing berinisial NH perempuan 35 tahun dan AB 31 tahun warga Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.  “Di sana kami berhasil mengamankan sabu, pipa kaca dan sejumlah alat komunikasi,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/9).

Tertangkapnya ketiga pelaku itu, berawal dari pengakuan pelaku lainnya yang berhasil ditangkap di salah satu hotel yang bertempat di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Pengakuan pelaku yang berhasil kami amankan di TKP pertama ini, mengaku mendapatkan barang dari pelaku yang ditangkap dari TKP kedua,” katanya.

Baca Juga :  PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah di Rekening Terdakwa Bandar Sabu Mandari

Di hotel itu, ada tiga pelaku yang diamankan. Inisialnya FS 25 tahun asal Dusun Selaparang, Kelurahan Taobo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, RSA (20) asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan satunya lagi seorang pelajar yang baru menginjak usia 14 tahun, berinisial MY asal Kota Mataram.

Pelaku menyewa hotel selama tiga hari untuk digunakan sebagai tempat bertransaksi. Dari ketiga pelaku itu, memiliki peran yang berbeda. “Ada yang sebagai pemilik barang, menawarkan barang dan yang mengantarkan barang ke pembeli,” sebutnya.

Di TKP pertama ini, berhasil diamankan barang bukti berupa delapan poket sabu siap edar, bendelan klip bening, alat komunikasi dan uang Rp 500 ribu. “Ada tiga pelaku yang kami amankan. Total pelaku yang diamankan di dua TKP itu enam orang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemuda Gontoran Ini Bersikukuh Bukan Pengedar Sabu

Berdasarkan dari penangkapan di TKP kedua, didapatkan asal barang. Mendapatkan petunjuk, tim opsnal bergegas mengejar pelaku yang bertempat di Lingkungan Karang Bagu. Alhasil, kembali didapatkan tiga orang pelaku lagi. Ketiganya berinisial R perempuan 43 tahun, ST 53 tahun dan AS 24 tahun asal Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal tidak mendapatkan barang bukti sabu, hanya mendapat alat bukti berupa alat komunikasi dan uang tunai Rp 4 juta lebih. “Di tiga TKP itu, kami berhasil mengamankan 9 pelaku. Dan barang bukti sabu seberat 3,80 gram,” ujarnya.

Untuk semua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan ke Mapolresta Mataram. Sedangkan untuk perannya masing-masing masih dilakukan pendalaman. “Kami masih lakukan pendalaman,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda