Bypass Lembar-Kayangan Dimulai 2018

Wedha Magma Ardhi
Wedha Magma Ardhi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Janji Presiden RI, Joko Widodo yang akan membangunkan jalan bypass dari Lembar Lombok Barat ke Kayangan Lombok Timur, diyakini akan terealisasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wedha Magma Ardhi selaku pejabat terkait.

Menurut Ardhi, Presiden tidak mungkin mengingkari janjinya. Jajarannya di kementerian juga tentunya akan melaksanakan intruksi Presiden saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) itu. “Kita optimis kok, 2018 sudah bisa dimulai pembangunannya,” ujar Ardhi kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (15/6).

Panjang  bypass dari Lembar-Kayangan mencapai 103 kilometer. Total anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan mencapai Rp 5 triliun. Namun, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat NTB.Adanya  bypass juga dinilai sangat penting karena memperhitungkan tingkat kejenuhan arus dari Lembar-Kayangan dan juga sebaliknya. Selain itu aspek yang menjadi pertimbangan yaitu jarak tempuh yang cukup lama. Akibatnya biaya yang dibutuhkan untuk perjalanan tersebut menjadi lebih tinggi. “Sekarang ditangani Ditjen Bina Marga kok,” kata Ardhi.

Disampaikan, pada tahun 2016 pihaknya langsung memperjuangkan proyek yang dijanjikan presiden tersebut. Penyusunan feasibility study (FS) dan Detail Enginering Design (DED) juga langsung dilakukan waktu itu. Mengingat waktu yang tidak cukup, FS belum bisa dituntaskan sehingga tidak ada anggaran dari pusat.

Selain itu, lanjut Ardhi, sebelumnya FS disusun oleh Balai Jalan Nasional (BJN). Ternyata hal tersebut tidak sesuai aturan. “Makanya sekarang diurus oleh Ditjen Bina Marga, karena memang gak bisa BJN yang urus soal itu,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, FS dan DED akan segera rampung. Setelah itu, barulah bisa dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. “Kita optimis bisa, kalau memang tidak bisa kan ada APBN Perubahan. Tapi yakin kok kita 2018 ada anggarannya,” ujar Ardhi.

Apabila FS dan DED telah rampung, pemprov juga bisa langsung menyusun Analasis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun hingga saat ini sikap pemprov masih menunggu kejelasan FS dan DED terlebih dahulu. Terkait dengan lahan, akan dibebaskan melalui dana sharing. Pemprov mengeluarkan biaya 30 persen, pemkab/kota 20 persen dan pemerintah pusat 50 persen. “Memang sih tanggungjawab pemprov, tapi kan kalau kita tidak mampu bisa minta tolong ke pusat,” kata Ardhi.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin meminta kepada dinas PU untuk benar-benar mengawal proyek tersebut. Jangan sampai hanya sekedar menunggu dan menerima barang jadi dari pemerintah pusat. Menurut Wagub, apabila tidak dikawal dengan baik, maka bisa saja tidak akan terealisasi. Mengingat, semua daerah di Indonesia tentunya ingin diperhatikan oleh pusat. “Jadi tegas saya minta tolong dikawal, harus itu,” ujarnya.

Anggota  Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur, Ruslan Turmuzi juga mengingatkan, pemprov  harus aktif mengawal janji presiden tersebut. Jangan sampai nasibnya sama dengan janji Rp 1,8 triliun untuk Mandalika Resort yang tak kunjung direlisasikan.

Pejabat Dinas PU, terutama pimpinan daerah harus selalu mengingatkan Jokowi atas janjinya. Peran anggota DPR/DPD RI Dapil NTB juga sangat dibutuhkan. “Ini yang harus kita sadari, jangan sampai nasibnya seperti Mandalika Resort. Gubernur juga tidak boleh hanya diam saja,” ucap Ruslan. (zwr)