Buruh Tolak Pengenaan Pajak Sembako dan Pendidikan

SEMBAKO : Buruh menolak rencana pemerintah yang mengenakan pajak untuk kebutuhan pokok dan pendidikan. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rencana Kementerian Keuangan RI bakal menerapkan pengenaan pajak untuk kebutuhan pokok atau sembako dan pendidikan kini menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama para buruh. Organisasi buruh menolak keras rencana adanya pajak sembako dan sekolah ini. Pasalnya, jika kebijakan pajak sembako dan pendidikan diterapkan, maka sudah pasti mereka paling berdampak dengan pajak tersebut.  Ditambah beberapa kebijakan lainnya sudah mensengsarakan buruh.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Yustinus Habur mengatakan, rencana pemerintah yang menaikkan pajak sembako dan pendidikan sekarang ini belum saatnya, karena melihat kondisi belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Di sisi lain sebelumnya pemerintah memberikan 0 persen untuk pajak, sekarang mau menerapkan pajak sembako dan pendidikan.

“Apa ini tidak membuat rakyat kecil justru yang miskin nanti tambah miskin. Pajak ini semakin mengintimidasi masyarakat kecil,” kata Yustinus Habur, Minggu (13/6).

Baca Juga :  Telur Paling Sering Sumbang Inflasi NTB

Menurutnya, pemerintah masih bisa menjadi subyek-subyek lain yang lebih efektif untuk memulihkan kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti ini. Masyarakat memahami jika pemerintah memiliki hutang negara cukup besar untuk mendorong pemulihan, tetapi pendapatan hanya sedikit.

“Ini pemerintah ini cuma membuat negara berutang besar. Ini lagi pajak sembako mau dinaikkan. Kita akan berperang melawan pemerintah, kemarin dia buat keputusan yang menyakitkan, khususnya buruh,” jelasnya.

Dikatakan Yustinus, bahwa saat ini semua masyarakat mengeluh dengan kondisi sekarang. Melihat dari banyak perusahaan tutup, pekerja dirumahkan dan kena PHK dan berdampak pada penghasilan yang tidak ada dan ujungnya untuk membeli kebutuhan pokok semakin sulit. Ditambah dengan beberapa rencana pemerintah yang menaikkan pajak sembako dan sekolah. Kebijakan ini sudah pasti bakal semakin memiskinkan buruh, karena harga sembako pasti akan naik dan biaya pendidikan akan mahal, karena semuanya berpengaruh dengan kebijakan pajak tersebut.

Baca Juga :  Pasca MotoGP, Tingkat Hunian Kamar Hotel Terjun Bebas

“Semua sekarang mengeluh setengah mati, pemerintah sudah buat Undang-Undang lagi, padahal belum selesai undang-undang yang lainnya,” ujarnya.

Terpisah, Asisten II Setda NTB, Ridwan Syah menerangkan, pengenaan pajak untuk sembako ini baru rancangan dari pemerintah dan belum diputuskan. Kondisi sekarang semua membutuhkan uang, apalagi akibat hantaman pandemi.

“Tapi saya yakin pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam membuat kebijakan pengenaan pajak dari setiap pembelian sembako. Kalau pun ada wacana tersebut, maka penerapannya harus menunggu ekonomi pulih dan bertahap.

“Ini masalah nasional bahkan masalah dunia. Langkah-langkah stimulus ekonomi yang dilakukan sudah menghasilkan dan ada kemajuan sekarang, begitu juga di NTB,” terangnya. (dev)

Komentar Anda