Bupati KLU Batalkan Perdes Ketertiban Umum Gili Indah

BERWISATA: Aktivitas wisatawan di Gili Trawangan menggunakan sepeda. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG  – Pemda KLU membatalkan Peraturan Desa (Perdes) Gili Indah, Kecamatan Pemenang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kemasyarakatan dan Ketertiban Umum. Salah satunya mengatur dibolehkannya sepeda listrik di Gili Trawangan, Meno dan Air untuk warga setempat.

Pembatalan perdes tersebut tertuang dalam SK Bupati KLU Nomor 229/9/KUM/2023. “Baru dua menit yang lalu kita serahkan SK-nya ke pemerintah desa di sekretariat daerah,” ujar Kabag Hukum Setda KLU, Andi Rusdi, Senin (30/10).

Adapun alasan pembatalan karena perdes tersebut bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Ia menilai bahwa penyusunan perdes ini sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan pemda. Oleh sebab itu pada saat dilakukan evaluasi banyak aturan yang bertentangan dengan perda.

Di antaranya ketentuan pasal 7 pada perdes tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah KLU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Bupati KLU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Di mana perangkat kewilayahan/kepala dusun tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan kartu tinggal atau pengenal sementara. Keberadaan kartu niaga, kartu jasa buruh, dan kartu pertukangan bertentangan dengan Perda KLU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Baca Juga :  Akun Penghina Pakaian Adat Bayan Diburu

Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha hanya dikeluarkan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja.

Sehingga pembuatan kartu izin pramuwisata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Selain itu desa tidak memiliki kewenangan membuat kartu izin tersebut untuk tenaga kepariwisataan. Hanya Lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang berhak mengeluarkan. “Biaya perpanjangan atau pembuatan kartu baru tidak dapat dimasukkan dalam pendapatan asli desa,” jelasnya.

Pendapatan asli desa kata Andi hanya terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain.

Oleh karena desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan/membuat kartu niaga, kartu jasa buruh, kartu pertukangan dan kartu pramuwisata, maka desa tidak berhak melakukan pungutan apapun.

Kemudian pasal 18 ayat (1) di perdes itu menyatakan jenis kendaraan yang diizinkan di Desa Gili lndah yaitu cidomo, cikar, sepeda, dan sepeda listrik. Itu bertentangan dengan pasal 27 ayat (6) Perda KLU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang berbunyi: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang untuk wilayah kawasan wisata tiga gili dikecualikan kendaraan bermotor untuk pengangkutan sampah,”

Baca Juga :  Kepala Bapenda Bantah Anak Buahnya Endapkan Pajak

Terakhir ketentuan pasal 23 di perdes yang menyebutkan setiap orang atau warga dan perusahaan tidak diperbolehkan untuk menggunakan area publik untuk berusaha terkecuali untuk pelayanan umum yang sudah direkomendasikan oleh perangkat kewilayahan dan Kepala Desa Gili Indah.

Pasal itu juga dinilai bertentangan dengan Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, karena tidak ada pengecualian untuk pelayanan umum terhadap penggunaan area publik seperti jalan/trotoar, halte, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya. Bupati hanya memberikan izin tempat-tempat tertentu untuk melakukan kegiatan usaha melalui pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini Kepala OPD yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. “Perangkat kewilayahan bukan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh bupati sehingga perangkat kewilayahan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi apapun,” pungkasnya.

Terhadap pembatalan tersebut, Kepala Desa Gili Indah, Wardani menanggapinya santai. “Kita lihat poin mana saja yang dihapus atau dibatalkan. Bisa saja menyusun kembali nanti supaya bisa disesuaikan,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda