Kepala Bapenda Bantah Anak Buahnya Endapkan Pajak

Evi Winarni (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Evi Winarni menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang bocor selama ini.

Kebocoran PAD ini terkuak usai Anggota DPRD KLU melakukan uji petik beberapa waktu lalu. Permasalahan di lapangan ada objek pajak yang membayar, tetapi pajaknya tidak langsung disetorkan ke kas daerah. Tetapi diduga sengaja ditahan atau “diendapkan” oleh petugas dan baru disetorkan akhir tahun. Kemudian ada juga hotel yang memang bertahun-tahun tidak bayar pajak dengan alasan tidak ditagih.

Terkait hal itu, Evi menanggapi dengan santai. Pertama ia berterima kasih anggota DPRD sudah melakukan uji petik. “Hal ini menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif sejalan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” ucapnya, Senin (10/10).

Baca Juga :  Anggaran Silpa Diduga Diselewengkan Desa

Terkait kebocoran PAD, Evi juga menyadari hal itu. Wajar kemudian  retribusi tidak tercapai maksimal atau tidak mencapai target. Namun yang dipersoalkan oleh Evi adalah tudingan bahwa petugas tidak menyetorkan langsung pajak yang telah dipungut ke kas daerah. “Sejauh ini kami tidak menemukan hal itu,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap tagihan yang dilakukan itu berdasarkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) dan setoran dibukukan berdasarkan surat setoran pajak daerah (SSPD). “Dalam SSPD itu sudah terdapat tanggal, sehingga jika tidak disetorkan dalam waktu 1×24 jam maka akan terbaca di akuntansi dan pasti akan menjadi temuan oleh instansi yang berwenang melaksanakan audit keuangan daerah. Maka tidak benar jika uangnya diendapkan,” bantahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengatakan bahwa belakangan ini pihaknya juga belum menemukan adanya pajak yang diendapkan oleh oknum petugas Bapenda. “Langsung disetorkan itu ke kas daerah. Tidak ditahan karena ndak boleh itu ditahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Orang Tetap Menolak Ganti Rugi Lahan Jalan

Jika ditahan tentu akan merugikan daerah dan berpotensi untuk disalahgunakan. Ditegaskan, pajak yang diterima dari wajib pajak, harus disetorkan dalam waktu 1×24 jam. “Tetapi kalau dulu ada sih yang tidak disetorkan langsung, tetapi jumlahnya tidak banyak. Itu sudah diselesaikan,” pungkasnya.

Detailnya kapan dan nominalnya berapa, Zulfadli tidak berkenan membeberkannya. Yang jelas itu sudah diselesaikan. Sebelum itu terjadi lagi ia pun mengingatkan agar petugas ini tidak main-main. Sebab jika ketahuan tentu harus siap terima risiko. “Kami hanya bisa mengingatkan untuk saat ini,” ujarnya. (der)

Komentar Anda