Bungkus Sabu di Bungalow, Guru Honor Asal Lotim Ini Dikagetkan Kedatangan Polisi

DIAMANKAN: MJ, guru honor saat diamankan di penginapan wilayah Kuta karena kedapatan memiliki dan menguasai sabu.

PRAYA–Tim Cobra Satresnarkoa Polres Lombok Tengah menangkap MJ (42), asal Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur di salah satu bungalow atau penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.

Guru honor ini kedapatan menyimpan dan menguasai sabu. “Kita menangkap oknum guru honor yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial MJ berasal dari Kabupaten Lombok Timur,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga :  Kawasan Pantai Kuta Ditutup

Saat digerebek, pelaku sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang barang bukti. Namun petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga sabu-sabu di atas meja kamar pelaku, dengan bruto 6,79 gram beserta uang tunai Rp 1.225.000. “Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ujar Hizkia.

Baca Juga :  Komisi III Tak Yakin Dugaan Fraud Rp 10 Miliar Bank NTB Syariah Dilakukan Individual

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut. Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1),  yakni menjual dengan  ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (met)

Komentar Anda