MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polda Metro Jaya berhasil membuka brankas milik Ketua Perstuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap di Hotel Golden Tulip Minggu lalu (28/8).
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangestuti mengatakan, brankas di kediaman Gatot di Jakarta dibuka untuk mencari barang bukti. Namun ketika brankas itu dibuka polisi dikejutkan dengan beberapa barang di dalamnya. Gatot ternyata menyimpan sejumlah narkoba dan amunisi.
Polisi menemukan barang bukti berupa 4 poket kristal putih yang diduga sabu, 658 butir amunisi berbagai jenis ukuran, 2 buah magazen terdapat peluru di dalamnya, 32 buku rekening kadaluarsa, 4 buku rekening aktif, 1 buah pipet kaca atau bong dan 10 saset obat penguat Viagra.
Polisi langsung melakukan penyegelan barang bukti yang disaksikan oleh pengacara dan beberapa keluarga Gatot. ''Barang buktinya sudah diamankan,'' jelasnya.
Sebenarnya polisi membuka dua brankas di rumah Gatot namun hanya satu brankas yang berisi barang bukti narkoba dan amunisi. Selain menggeledah rumah Gatot yang baru, rumah lama yang berdekatan dengan rumah baru juga digeledah, namun hasilnya nihil.
Saat ini kata Tribudi, Gatot masih dititipkan penahanannya di Polresta Jakarta Selatan. Dia belum tahu kapan Gatot dikembalikan ke Polda NTB. '' Untuk sementara Gatot masih dititipkan (Polresta) Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(cr-wan)