BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasir Besi

Tukirin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur (Lotim). “Di kami sudah selesai. Sudah ada hasilnya,” kata Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi pada BPKP Perwakilan NTB Tukirin.

Kendati demikian, pihaknya belum menyerahkan hasil audit tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Karena masih dalam tahap kelengkapan administrasi. “Masih nunggu dari jaksanya. Hasilnya belum diserahkan,” ucap dia.

Untuk nominal kerugian yang ditemukan, enggan dibeberkan. Karena bukan ranahnya. BPKP hanya melakukan perhitungan.

Baca Juga :  Jaksa Pamer Harta Terancam Dicopot

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Yakni ZA mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB, PSW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG); dan RA selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.

Baca Juga :  Korupsi Pasir Besi, Mantan Kabid Minerba Kembali Diperiksa

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (cr-sid)

Komentar Anda