BPK Diberikan Data Palsu

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga menyerahkan Surat Keputusan Bantuan Sosial (SK Bansos) 2015 yang keliru ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KLU 2015, yang kemudian dikonsultasikan ke BPK RI Perwakilan NTB, Selasa (19/7). “Ternyata kita selama ini dibohongi oleh eksekutif terhadap hasil LHP BPK terkait penyaluran dana bansos tahun 2015 lalu. Hal ini kami buktikan setelah kami melakukan konsultasi mempertanyakan permasalahan bansos tahun 2015 lalu ke BPK. Dan bukan hanya kami di dewan yang dibohongi melainkan BPK juga dibohongi,” ungkap Ketua Pansus II Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, Ardianto, Selasa (19/7).

Ardianto melanjutkan, SK yang diserahkan ini diduga SK Nomor 361/26/KESRA/2015. Dimana di dalamnya terdapat kekeliruan, yaitu sejumlah penerima yang tidak masuk namanya dalam APBD 2015, namun dimasukkan dalam SK tersebut. SK 361 ini sendiri sudah dicabut dengan SK Nomor 410/27/KESRA/2015 menggunakan data yang sebenarnya ada di APBD. Namun pencairan bansos menggunakan SK 361 itu sendiri sudah terlanjur dilakukan, dan infonya dilakukan pengembalian. “Kami kaget dan BPK juga kaget. Ternyata SK yang diperiksanya itu adalah SK 361 yang notabenenya adalah SK yang sudah dicabut dan diganti dengan SK 410. Kita langsung menyimpulkan bahwa data yang diberikan untuk diperiksa itu data palsu,” jelasnya.

Baca Juga :  Data Siswa Ganda, PIP Tidak Bisa Dicairkan

Ardianto menambahkan, analisa dewan terkait kecurigaan dewan selama ini benar. Bahwa penyaluran dana bansos senilai Rp 10 miliar lebih dicairkan sebelum pemilukada itu dilakukan. Dengan munculnya dua SK serta data fiktif yang ada di dalam SK 361 itu benar. SK 410 sebagai penggantinya itu hanya dijadikan sebagai alasan pembenaran bahwasanya SK 361 itu salah. “Pertanyaan kami, lalu bagaimana dengan temuan data penerima fiktif yang sudah terlanjur diberikan itu. Apakah benar sudah dikembalikan ke kas daerah atau tidak karena ada sekitar kurang lebih belasan penerima yang salah katanya sudah mengembalikan dana itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Disperindag Lakukan Penyusunan Data IKM

Sekarang ini, menurutnya, DPRD KLU memiliki dua alternatif yang bisa dilakukan. Yakni  meminta BPK melakukan audit investigasi atau menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. Demikian halnya dengan pansus juga akan melaporkan hasil temuan ini untuk disampaikan di paripurna melalui fraksi-fraksi dewan.

Nantinya fraksi akan mempertimbangkan apakah layak atau tidak menerima pertanggung jawaban APBD tahun 2015 lalu atau menerima dengan catatan. “Kalau BPK karena sudah selesai sehingga tidak bisa melakukan apa-apa. Yang kami sayangkan BPK tidak mensinkronkan data yang ada di SK itu dengan APBD. Kita menyayangkan juga sampai hati eksekutif memberikan data fiktif untuk diperiksa,” sesalnya. (zul)

Komentar Anda