BNN Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dari Riau

DITANGKAP: Dua pelaku penyelundupan sabu dari Pekanbaru asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela,Lombok Timur diamankan di kantor BNNP NTB. (Dery Herjan/Radar Lombok)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Kali ini sabu yang hendak diselundupkan beratnya sekitar 1 Kg.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putera menerangkan, sabu tersebut dibawa oleh seorang bernama Agus warga Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. “Sabu dibawa dari Pekanbaru, Riau. Transit di Jakarta dan sampai di Bandara Lombok pada Jumat kemarin (13/11),”kata Sugianyar, Senin (16/11).

Sabu tersebut dibawa menggunakan koper. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam tumpukan pakaian pelaku. Petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu oleh orang dengan ciri-ciri tertentu pun dengan jeli melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa ternyata informasi yang diterima petugas BNN tidak meleset. Di dalam koper pelaku ditemukan 10 paket sabu dan 1 plastik bening ukuran besar yang masih terdapat sisa sabu.
“Setelah ditimbang beratnya 1, 012 Kg. Itu kalau dinominalkan sekitar Rp 2 milliar lebih,”bebernya.

Dari hasil interogasi di lokasi, Agus mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada Badeng yang juga dari Jurit. Dari pengakuan Agus didapatkan informasi bahwa Badeng sudah menunggunya di parkiran bandara.
Petugas pun memancing Badeng keluar dengan membiarkan Agus membawa barang tersebut kepadanya.
Begitu Badeng keluar dan menerima barang tersebut, seketika itu pun petugas langsung membekuknya.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB di Mataram.

Dari hasil pemeriksaan terungkap Agus nekat menyelundupkan sabu karena diimingi upah Rp 100 juta. Sedangkan Badeng diimingi akan mendapatkan upah berupa sabu seberat 1 ons.

Terkait siapa bos yang memerintahkan kedua pelaku ini, masih dikembangkan oleh petugas. Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana mengatakan untuk identitas bos besar di belakang kedua pelaku sudah dikantongi.
Pihaknya pun sedang berupaya untuk menangkapnya.
“Kalau kita kasih tahu dong kabur orangnya,”ungkapnya. Ia berkomitmen untuk mengungkap semua jaringan dari pelaku ini. Ardana meyakini pelaku adalah pemain lama. Aset yang dimiliki pelaku juga informasinya cukup banyak.Untuk itu petugas berencana akan menelusuri semuanya.
“Jika terbukti itu didapat dari hasil bisnis narkoba maka itu akan kita sita,”tegasnya.

Jadi selain mengusut kasus narkobanya, petugas juga akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini sebagai upaya untuk memiskinkan para bandar narkoba guna memberikan efek jera baginya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 1 milliar. (der)

Komentar Anda