MATARAM-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram menyangsikan data penilaian standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah susuai Undang- Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2016.
Dalam data yang dirilis Ombudsman NTB, Kota Mataram berada di zona kuning dengan nilai 60 persen lebih. Penyebabnya karena dari 10 SKPD yang menjadi sampel, hanya satu SKPD yang mendapat nilai tertinggi atau masuk zona hijau.
Salah satu SKPD yang menjadi sampel adalah BLH Kota Mataram. Dari penilaian Ombudsman, BLH hanya mendapat nilai 44 .00 persen dari tiga produk layanan yang menjadi acuan.
Kepala BLH Kota Mataram M. Saleh meminta pihak Ombudsman datang menemuinya. Ia mempertanyakan apa yang menjadi indikator penilaian, kapan dan kepada siapa dilakukan konfirmasi masalah.
Ia menjelaskan hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman juga belum ia terima. Karena itu pihaknya meminta Ombudsman memberikan penjelasan terkait data penilaian.” Saya tidak mau datang ke Ombudsman, dia (Ombudsman) yang datang temui saya, saya tunggu di kantor,” kata Saleh.
Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima info akan adanya penelitian atau penilaian oleh Ombudsman, karena belum pernah ada laporan atau surat yang masuk ke pihaknya.
Kalaupun tidak ada surat, belum ada pemberitahuan secara lisan dari staf bahwa ada penilaian atau aktivitas yang dilakukan oleh Ombudsman.
Sementara itu Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan, hasil penilaian kepatuhan menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik tahun 2017 nanti. Untuk peningkatan kualitas pelayanan nanti akan diberlakukan e- Goverment untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan.” Memang belum semua pelayanan yang bisa memberikan pelayanan secara elektronik,” jelasnya.(ami)