BKN Sebut Jabatan Sekda Telah Sah

MENERANGKAN: BKN memberikan keterangan bahwa jabatan sekda sah, tidak ada pelanggaran (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Selama ini, pengisian jabatan Sekda Lombok Utara yang kembali diisi H Suardi masih menjadi bahan pertanyaan kalangan DPRD Lombok Utara.

Pasalnya, dalam perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya jabatan eselon IIa atau  pratama itu harus dipanselkan juga. Namun, setelah anggota komisi I DPRD Lombok Utara melakukan konsultasi ke Kantor Regional BKN Denpasar belum lama ini, pihak BKN memberikan penjelasan terhadap pengisian jabatan Sekda yang melalui pengukuhan kembali tersebut telah sah. “Bagaimana dengan jabatan Sekda yang langsung dikukuhkan tanpa ada mekanisme pansel. Sebab jabatan sekda ini merupakan eselon IIa atau tertinggi di jabatan SKPD,” tanya Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto.

Baca Juga :  Empat Calon Sekda Punya Peluang Sama

Menurutnya, seharusnya jabatan Sekda harus melalui pansel sebab diberlakukan seperti jabatan eselon II lainnya. Kenapa tidak dalam perubahan OPD ini, jabatan sekda juga diisi oleh Plt. “Apakah jabatan itu sah atau tidak,” tandasnya.

[postingan number=3 tag=”jabatan”]

Menanggapi pertanyaan tersebut. Kasi Fasilitasi Kinerja Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Denpasar, Ade Judi Basma Hantana menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan tertinggi eselon IIa atau pratama. Kemudian, sesuai Kemenpan Nomor 13 tahun 2014 harus melalui panitia seleksi (pansel). Pada Pansel ini ada metode assessment center sesuai jabatan yang dicari. “Kita sudah punya fasilitas assessment center dan asesor,” terangnya.

Baca Juga :  Marwan Dinonaktifkan Dari Jabatan Kasek

Sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD, maka telah terbentuk dinas-dinas. Kemudian, dalam pengisiannya ada juga yang masih kosong, yang kosong harus diisi oleh Plt. Setelah itu baru melaksanakan pansel tersebut. Bagaimana dengan pengukuhan Sekda, menurutnya, pengukuhan sekda tidak melanggar aturan karena posisi Sekda sebelumnya telah diisi bersangkutan. “Paling lama lima tahun baru bisa melakukan seleksi. Kalau sekarang tidak perlu diseleksi. Kalau bupati ingin mengganti maka perlu melakukan evaluasi. Sekarang kembali kepada pak bupati,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda