Marwan Dinonaktifkan Dari Jabatan Kasek

H. Sudenom (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya setelah resmi ditahan oleh Polda NTB berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembelian perangkat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram H. Sudenom mengatakan, sebagai pengganti sementara, Dikbud sudah menetapkan pelaksana tugas (PLT) Kepala SMPN 6 Mataram. “ Sudah kita tunjuk pelaksana tugas, untuk sementara karena kasus ini masih dalam proses,” katanya kemarin.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Provinsi NTB. Dari keterangan dan hasil pemeriksaan, dana yang diduga Pungli sebesar Rp 95 juta. Dana ini akan diperuntukkan bagi berbagai keperluan seperti pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga :  Lelang Jabatan Eselon II Lotim Diperpanjang

Sudenom telah memberikan warning ke semua kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada kalangan siswa. Sekolah juga telah dilayangkan surat untuk tidak melakukan praktik pungutan. Kejadian pada SMPN 6 Mataram menjadi pembelajaran bagi kalangan kepala sekolah. “ Saya sudah ingatkan jangan lakukan pungutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Perhatikan Keterwakilan Daerah

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, kasus pungutan di SMPN 6 Mataram menjadi perhatian serius. Jangan sampai kalangan kepala sekolah kembali terjerat kasus seperti ini. Ia juga meminta dinas terkait untuk terus melakukan pengawasan serta pemantuan sekolah.

Seperti saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kerap muncul praktik pungutan dengan alasan sumbangan sekolah, maupun pembelian sarana bagi sekolah. Padahal semuanya telah diatur dan tidak diperbolehkan. “Semua gratis, tidak ada alasan sekolah melakukan pungutan,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda