BGP NTB Persoalkan Mutasi Tujuh Kepsek Penggerak di Lotim

Kepala BGP NTB Suka bersama Kadis Dikbud Lotim Izzuddin dan KCD Lombok Timur saat melakukan peningkatan kepala sekolah penggerak. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB Suka mengatakan akan melakukan audensi dengan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, terkait adanya mutasi tujuh Kepala Sekolah Penggerak menjadi guru biasa.

“Terkait dengan tujuh Kepala Sekolah Penggerak menjadi guru biasa di Lotim, kami akan audiensi dengan Kadis Dikbud Lotim supaya mendapatkan informasi yang valid,” kata Suka  kepada Radar Lombok, Senin (25/9).

Dikatakan Suka, bahwa Sekolah Penggerak tidak boleh dimutasi, karena sudah ada MoU bersama Pemerintah.  Kendati demikian, tentu akan mengetahui secara pasti apa penyebab Pemkab Lotim, sehingga tujuh kepala sekolah penggerak itu dimutasi menjadi guru biasa.

“Selain Audensi dengan Kadis Dikbud Lotim untuk mengetahui informasi yang valid, kami juga mendatangi sekolah terkait untuk bertemua dengan Ketua Komunitas Program Sekolah Penggerak (PSP) Lotim,” ujarnya.

Sebelumnya, tujuh orang Kepala Sekolah (Kepsek) Penggerak di Lombok Timur jenjang SD dan SMP dimutasi menjadi guru biasa. Sebanyak tujuh Kepsek yang dimutasi tersebut diantaranya, Kepsek di SMPN 4 Selong Muhammad Azizuddin dipindah tugaskan menjadi guru madya di SMPN 5 Selong, Kepsek SDN 2 Pandan Dure dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati dipindah tugaskan menjadi guru muda ke SDN 1 Sikur Kecamatan Sikur. Selanjutnya, Kepsek SDN 3 Masbagik Utara, Hairuddin ipindah menjadi guru madya di SDN 6 Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik dan 4 lainnya.

Baca Juga :  Empat Professor University of Kitakyushu Jepang Edukasi Mitigasi Bencana Murid SD Mataram

Atas dasar itu, Kepsek SDN 2 Pandan Dure dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati yang ditugaskan di SDN 1 Sikur menilai kebijakan mutasi tersebut asal-asalan. Sebab Kepala Sekolah Penggerak tidak bisa dimutasi karena sudah ada MoU bersama Pemerintah.

 “Jujur, saya merasa terzolimi dengan keputusan sepihak ini. Jangan asal langsung kasi SK penurunan jabatan,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan mutasi tersebut sudah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang melarang adanya mutasi terhadap Kepsek penggerak.

Terpisah, Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzuddin menilai bahwa, mutasi itu tentu berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Keputusan ini untuk kebaikan mereka sebab yang bersangkutan terus menerus jadi bahan diskusi publik, terkait kinerja, terutama penggunaan keuangan sekolah yang kurang transparan,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik. Untuk mewujudkan program tersebut, pemimpin sekolah dan perencanaannya yang harus matang, guna menjadi acuan yang terukur berbasis transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Kepala Sekolah Jadi Makelar Seragam

Kendati demikian, keputusan mutasi tersebut karena tidak adanya transparansi. Ketika hal itu tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan di sekolah tersebut yang pada akhirnya kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) guru akan terganggu, sehingga mengakibatkan pelayanan kepada peserta didik pun akan terhambat.

“Tentu proses keputusan ini tidak asal-asalan, kami tentu melakukan proses yang normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut. Kami merespon dari laporan-laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan. Selanjutnya kita menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, karena itu menjadi referensi dan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait lah yang menjadi dasar laporan kami,” tambahnya.

Ia menjawab apa yang dilakukan beberapa mantan kepala sekolah tersebut, ketika yang bersangkutan berargumen bahwa Kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relative.

“Pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses. Kita evaluasi hampir 6 bulan, baru kita putuskan untuk diistirahatkan,” pungkasnya. (adi)

Komentar Anda