Ombudsman Temukan Kepala Sekolah Jadi Makelar Seragam

KACAU : Pelaksaan pendaftaran ulang siswa di tingkat SD, SMP di Kota Mataram bermasalah jadi temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaksanaan penerimaan peserta didi baru (PPDB) di Kota Mataram kacau balau. Selain maraknya jual beli seragam juga banyak temuan salah satu penerapan zonasi bermasalah sampai fee kepala sekolah dari rekanan yang memasukan seragam.

Temuan ini menjadi atensi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB yang mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan PPDB 2023. Selain membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung kesejumlah sekolah tingat dasar dan menengah baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada bulan Juni-Juli 2023.Tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan serta memastikan mekanisme didalam juknis PPDB.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah mengatakan, hasil lapangan ada  temuan-temuan yang menjadi catatan Ombudsman dalam pengawasan PPDB 2023. Seperti belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi, akan didistribusikan ke sekolah mana meskipun kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta. ‘’Selain seragam sekolah, sistem sampai fee dari rekanan penyedia seragam sekolah mengalir ke kepala sekolah yang jadi laporan orang tua dan temuan selama pemantuan PPDB,’’ beber Ikhwan kepada Radar Lombok, Kamis (13/7).

Dijelaskan Ikhwan, dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dikbud Provinsi NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime). Pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan, karena terdapat jeda dua hari. Selama dua hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.

Baca Juga :  PGRI NTB Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mutasi Kepala Sekolah Penggerak

Selanjutnya, penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang. ‘’Modus yang lain oknum kepala sekolah bekerjasama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan atau fee  dari penjual,’’ ujarnya.

Terakhir terdapat banyak kartu keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan juknis PPDB 2023. Ada juga masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. Antara lain mengubah alamat kartu keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain. Mengubah status anak kandung dalam kartu keluarga karena ada ketentuan PPDB yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan family. Dan, perubahan periode terbitnya kartu keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu satu tahun lamanya.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan terkait keluhan masyarakat dan permasalahan siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah. ‘’Kami melihat Dinas Pendidikan Kota Mataram, Dinas Pendidikan Provinsi NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya. Oleh pihak dinas kemudian dicarikan solusi agar bisa didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta opsi penambahan kelas atau rombel,’’ sebut Ikhwan.

Terkakit permasalahan seragam sebelumya, Ikhwan mengaku, pihaknya sudah mengingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik, dan komite sekolah. Bahkan sudah jelas dinas melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Karena sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan pasal 181 dan pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan . “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan” dan “Dewan pendidikan dan komite sekolah madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Ini Dua Pelajar NTB yang Dikukuhkan Presiden jadi Anggota Paskibraka Tahun 2022

Selain itu, bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. “Dalam pengadaan, pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru,’’ pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman mengatakan, persoalan PPDB di Kota Mataram harus dituntaskan. ‘’Jangan ada kesan pembiaran setiap tahun terulang, biaya pendidikan semakin besar dan orang tua banyak kecewa,’’ katanya.

Dia berharap, Pemkot Mataram memiliki formulasi baru dari PPDB tahunan ini. biaya seragam sekolah sampai zonasi bisa diantisipasi jauh sebelum PPDB dilakasanakan. APBD juga sangat mendukung untuk biaya pendidikan dan bisa saja gratis seragam sekolah. (dir)

Komentar Anda