Berkat CCTV, Pencuri HP di Monjok Tertangkap

DITANGKAP: Kedua pelaku pencurian HP ditangkap polisi setelah videonya viral. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Belum dapat menikmati hasil curiannya, AN (33 tahun) warga Bagek Nunggal, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat dan ASW( 31 tahun) warga Babakan, Kota Mataram sudah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa barang yang dicuri pelaku nilainya hanyalah hanphone yang tidak begitu mahal. Hanya saja kasusnya viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. “Pelaku ini juga merupakan residivis sehingga langsung kita tangkap kemarin di rumahnya masing-masing,”kata Kadek Adi.

Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian handphone di salah satu rumah makan di wilayah Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Jumat malam (13/11) sekitar pukul 23.00 Wita
Pelaku datang ke lokasi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Setiba di lokasi, pelaku lalu memesan soto untuk dibungkus. Ketika pemilik rumah makan membungkus soto, AN melihat handphone korban tergeletak di atas meja. Ia pun langsung mengambilnya dan langsung pergi bersama ASW yang saat itu menunggu di atas motor. ‘’Itu kronologisnya. Ada kesempatan langsung diambil handphone korban,’’ tuturnya.

Berbekal rekaman CCTV yang viral di media sosial, polisi mengungkap identitas kedua pelaku. Keduanya langsung ditangkap Tim Puma Polresta Mataram begitu ada laporan dari korban.
Pelaku bersama barang hasil curian kini diamankan di Polresta Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku adalah residivis di kasus yang berbeda. AN sebelumnya ditangkap tahun 2019 kasus pencurian burung dan menjalani vonis 5 bulan penjara. Sedangkan ASW ditangkap tahun 2016 terkait kasus penggelapan dengan TKP Babakan. Dia divonis 8 bulan penjara.
‘’Keduanya ini residivis di kasus yang berbeda,’’ tutupnya.(der)

Komentar Anda