Berkas Tersangka Pengisian Ilegal Solar Subsidi Diteliti

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan pengisian ratusan ribu liter solar subsidi secara ilegal, yang dilakukan dua kapal tanker dan kapal ikan di Perairan Telong Elong, Lombok Timur terus berproses.


Sejauh ini, penanganannya sudah sampai tahap satu atau penyerahan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. “Berkas perkara masih tahap satu, masih dalam penelitian jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Antara lain dua nakhoda dari Kapal MT Harima dan MT Anggun Nusantara, sedangkan satu tersangka merupakan manager operasional perusahaan PT Tripatra Nusantara. “Berkas perkara tiga tersangka ini sedang diteliti oleh jaksa,” ucapnya.


Terhadap dua nakhoda, penyidik masih menangguhkan penahanan. Alasannya karena tersangka harus mengendalikan kapal yang berlabuh di TKP. Mengingat, saat ini musim badai angin dan hujan lebat, sehingga kapal yang diamankan harus dalam posisi safety. “Penahanannya masih ditangguhkan, karena kondisi cuaca,” ungkap dia.
Soal ketentuan penangguhan penahanan, dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang menerangkan bahwa penangguhan penahanan bisa diminta atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.


Sementara untuk satu tersangka lainnya, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB. “Yang satunya ini masih ditahan. Tidak ikut ditangguhkan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan. Dua Kapal tanker masing-masing bernama MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan satu kapal ikan bernama KM FMJ Satu Raya. Dari kapal MT Harima dan kapal ikan KM FMJ Satu Raya, total BBM yang diamankan sebanyak 272 ribu liter. Sementara dari kapal tanker Anggun Selatan 135 ribu liter.
Sebelum menetapkan tersangka ini, Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan BBM menyatakan, bahwa BBM itu out of spec (tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar dari migas).


Dan surat izin yang ditemukan tidak sesuai. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengujian pada unsur flash point-nya, di mana standar dari migas harusnya 52 namun hasil uji lab hanya 30 untuk kapal SPOB MV Harima dan 33 untuk kapal SPOB MT Anggun Selatan.
Sebagai tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan. (cr-sid)

Komentar Anda