Bawaslu Laporkan Lalu Gita dan Lalu Iqbal ke KASN

Itratip (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB resmi melaporkan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelaporan dua putra asal Lombok Tengah ke KASN ini, imbas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, baik Lalu Gita maupun Lalu Iqbal resmi mendaftar melalui sejumlah partai politik sebagai bakal calon gubernur (Cagub) untuk bisa bertarung di pemilihan kepala daerah(Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

“Lalu Gita Ariadi dan Lalu Muhammad Iqbal menghadiri acara partai politik, dan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur NTB 2024,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip, kemarin.

Itratip mengatakan Bawaslu telah melaporkan Lalu Gita ke KASN pada pertengahan Mei lalu. Sementara untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari KASN terkait penerusan laporan Bawaslu tersebut.

Baca Juga :  Sederet Pekerjaan Rumah Menanti Penjabat Gubernur NTB

“Terkait apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak sebagai ASN, keputusan sepenuhnya di KASN,” ujarnya.

Dikatakan Itratip, pihaknya tidak mempermasalahkan status Lalu Gita sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB, melainkan mempersoalkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebenarnya Bawaslu sendiri sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi terhadap Lalu Gita. Pertama surat pemanggilan dilayangkan pada 16 April 2024, dan kedua pada Senin 22 April 2024 lalu.

Namun hingga kini belum ada itikad baik dari Lalu Gita untuk menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu NTB. Alhasil Bawaslu menyampaikan rekomendasi soal dugaan pelanggaran netralitas Lalu Gita ke KASN.

Demikian juga terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat di mana Lalu Iqbal mendaftar ke partai politik, dan memastikan statusnya sebagai ASN atau bukan.

Baca Juga :  Ketua DPD Perindo Kabupaten Kota Resmi Berganti

“Kita pernah konfirmasi terkait status Pak Iqbal, apakah masih berstatus ASN atau tidak. Karena Pak Iqbal ini belum kita lihat langsung mendaftar ke Parpol ini. Tapi kita sudah cek dimana yang bersangkutan mendaftar dan sudah ditelusuri,” kata Itratip.

Disampaikan, Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga menangani kasus ASN lain yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di NTB. Bawaslu mengawasi semua ASN yang terindikasi berpolitik praktis pada Pilkada NTB 2024.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan ASN terlibat atau mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, untuk melaporkan ke Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Kita akan laporkan ke KASN jika hasil pengawasan menunjukkan informasi tersebut benar,” katanya. (rat)

Komentar Anda