Bawaslu Diminta Usut Deklarasi Suhaili – Amin

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid yang dimintai tanggapannya mengaku belum bisa berbicara banyak. Dirinya menyerahkan masalah tersebut ke komisi bidang hukum Bawaslu. “Saya lagi di luar, silahkan saja tanya komisi hukum,” sarannya.

Komisionair Bawaslu NTB Bidang Hukum, Umar Achmad Seth yang dihubungi via telepon menilai deklarasi Suhaili – Amin belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menerima adanya laporan dari masyarakat terkait hal itu.

Dalam menangani suatu kasus, terangnya, Bawaslu berlandaskan pada laporan dan temuan. Setelah itu, barulah dilakukan penyelidikan secara mendalam. “Soal yang di Loteng, tentu menjadi catatan kita. Tapi sejauh ini kan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan sehingga melapor,” katanya.

Baca Juga :  Sunarpi - Faurani Urung Daftar Sebagai Bacagub dan Bacawagub

Meskipun begitu, Umar yakin bahwa masalah tersebut menjadi perhatian Panwas Lombok Tengah. Namun, hingga saat ini dirinya belum mengetahui sejauh mana penilaian dari Panwas Lombok Tengah sendiri.

Terkait sikap Bawaslu yang terkesan hanya menerima laporan, Umat tidak setuju disebut pasif. Hal itu memang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau melihat dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 71 menjelaskan, bahwa pasangan calon dilarang menggunakan kewenangan program atau kegiatan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah orang lain. Sekarang kan belum disebut pasangan calon,” jawabnya.

Baca Juga :  NasDem Undang TGB Ikut Konvensi Capres

Sementara itu, Ketua Panwas Loteng, Abdul Hanan mengaku pihaknya sedang melakukan kajian terkait deklarasi tersebut. Namun Hanan enggan berbicara banyak tentang kajian yang sedang dilakukan itu. “Masih kita kaji, belum bisa diekspos,” katanya.(zwr)

Komentar Anda
1
2