Baru 865 Usaha Makanan Pegang Sertifikat Halal

Ilustrasi Sertifikat Halal
Ilustrasi Sertifikat Halal

MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD NTB untuk membantu pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) serta hotel, restauran dan rumah dan kathering untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka.

Hanya saja, karena keterbatasan dana dari APBD NTB, hingga Juni tahun 2017 ini baru 865 UKM dan hotel, restauran dan kathering yang sudah memiliki sertifikat halal.

Dikretur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi NTB, Hj. Rauhun mengatakan, jumlah UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM yang memiliki produk pangan olahan.

“Kalau mengharapkan support dari APBD untuk sertifikasi halal makanan ini, maka sangat sulit UMKM banyak memiliki sertifikat halal,’ kata Hj Rauhun, Rabu kemarin (5/7).

Dikatakan, keterbatasan APBD NTB yang memberikan subsidi untuk pengurusan sertifkat halal sebesar Rp2 juta/UMKM dengan jumlah yang terbatas. Oleh karena itu,perlu ada inisiatif dari pelaku UMKM dan juga hotel, restauran dan pengusaha cathering untuk mengurus secara mandiri biaya pengurus sertifkat halal, tanpa harus menunggu bantuan dari APBD NTB.

Baca Juga :  Edukasi Perlindungan Konsumen Cerdas Sasar Pelajar

Hingga Desember 2016, LPPOM MUI NTB telah mengeluarkan 644 sertifikat halal food bagi pelaku UMKM , hotel, restauran dan rumah makan serta cathering yang didanai subsidi dari APBD NTB. Selanjutnya ada juga 121 produk UMKM, hotel, restauran yang mengurus sertifikat halal secara mandiri.

Selanjutnya untuk program sertifikasi halal di tahun 2017 ini sebanyak 230 pelaku usaha yang akan dibantu subsidi dari APBD NTB untuk mengurus sertfikat halal tersebut. Sebanyak 230 pelaku usaha itu ditangani oleh dua SKPD yakni sebanyak 200 UKM di Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dan 30 IKM di Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

Baca Juga :  78 Ribu Ton Pupuk Urea Bersubsidi Sudah Tersalur

Rauhun menyebut hingga tahun 2016 jumlah usaha yang mendapatkan sertifikat halal yang disubsidi dari APBD NTB sebanyak 644, diantaranya 269 produk makanan UKM, 200 rumah makan, 100 restauran non hotel, 75 restauran hotel. Sementara itu, sebanyak 121 mendapatkan sertifikat halal dengan biaya secara mandiri, diantaranya restauran hotel, restauran non hotel, UKM dan juga rumah makan. Sementara itu untuk perusahaan cathering masih belum ada yang mengurus izin sertifikat halal.

Lebih lanjut Rauhun mengatakan untuk pengurusan sertifikat halal untuk produk UKM itu persyaratan mutlaknya adalah harus sudah memiliki PIRT. Sementara itu untuk restauran, rumah makan dan cathering harus memenuhi ada layak higienis untuk perlatan memasak dan ruangan tempat memasak.

“Untuk sertifikat halal layak higienis di restauran dan rumah makan itu harus diperpanjang sekali dalam 6 bulan. Untuk UKM itu sekali setahun diperpanjang,” jelasnya. (luk)

Komentar Anda