Bangunan Penunggak PBB Bakal Disegel

TAGIH LANGSUNG : Petugas BKD turun langsung ke rumah warga dan objek pajak besar yang belum membayar PBB. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyiapkan upaya tegas untuk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bangunan atau rumah milik warga dan lembaga yang menunggak pajak akan ditempelkan stiker. Stiker ini bertuliskan penunggak pajak terhadap tanah serta bangunan yang belum melunasi PBB. “Ada beberapa wajib pajak besar yang belum bayar. Mungkin minggu depan akan kami tutup dan pasang stiker dan plang. Kami akan segel,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi, Minggu (19/11).

Sebelum penyegaran dilakukan, BKD masih memberikan kesempatan penunggak PBB meyelesaikan kewajibannya. Kesempatan yang diberikan hanya satu pekan. Jika tidak, BKD tidak ragu untuk menyegel bangunan penunggak pajak. “Mungkin kami berikan kesempatan sampai minggu ini dulu prosesnya. Minggu depan kami komunikasi lagi untuk melakukan penyegelan,” katanya.

Sesuai data yang dimiliki, bangunan yang akan ditempelkan stiker dan plang ini milik wajib pajak besar. Nilai tunggakannya cukup besar dan bertahun. Sehingga perlu upaya petugas yang lebih tegas agar penerimaan daerah bisa maksimal. “Iya (tunggakan) cukup besar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Meresahkan, Dinas Sosial Amankan ‘Manusia Silver’

Penyegelan dan penempelan stiker ini bukan hal baru yang dilakukan BKD. Sebelumnya tindakan serupa pernah dilakukan. Salah satunya terhadap salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Mataram. Tapi ketika itu, pembayaran pajaknya cukup mengukur waktu. Karena objek pajak tersebut perlu koordinasi dengan manajemen pusatnya. Upaya serupa dipastikan BKD tetap akan dilaksanakan. “Kami kan melihatnya karena sudah jatuh tempo. Tetap harus dibayarkan (pokok plus denda 2 persen). Bagi yang tidak menyelesaikan kewajibannya kami tindak tegas. Datanya sudah ada semua,” tegasnya.

BKD sudah melakukan upaya awal sebelum bertindak tegas dengan mendatangani langsung rumah dan bangunan yang belum membayar PBB. Satu per satu rumah warga di datangi BKD sejak awal pekan lalu. Upaya tegas ini agar menjadi pembelajaran dan shock terapi agar wajib pajak tidak lalai dengan kewajibannya. “Karena kami belum mencapai target juga yang ditetapkan tahun ini. Makanya sekarang kami turun. Kalau memang tidak taat dengan aturan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bisnis Pacar Sewaan Ada di Mataram, Ini Modus dan Tarifnya

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan, BKD tidak hanya melakukan penagihan langsung kepada warga yang merupakan wajib pajak kecil. Tetapi juga ke perusahaan yang merupakan wajib pajak besar dan memiliki bangunan besar. Semuanya dinilai sama dan harus menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. “Termasuk wajib pajak besar juga kita tagih langsung,” katanya.

Bahkan kata dia, BKD tidak hanya sekedar melakukan penagihan. Wajib pajak yang tidak membayar PBB akan ditindak tegas. “Bangunannya akan tempelkan stiker atau spanduk nanti. Kalau dilaksanakan manti kami kaba,” ungkapnya.

Dia juga menginformasikan, untuk realisasi penerimaan PBB, sampai dengan 6 November tercatat sudah mencapai 92 persen atau senilai Rp 25,6 miliar. Sementara target yang ditetapkan untuk penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 28 miliar. “Jadi sekarang tinggal 2 miliaran yang belum kita capai dari target 28 miliar itu,” jelasnya. (gal)

Komentar Anda