MATARAM–Tim Ops Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap terduga bandar sabu asal Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, berinisial M alis Gondrong (47).
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti sabu 107 gram. “Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan yang bersangkutan tidak jauh dari rumahnya,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (15/9).
Sabu ini dari pengakuan Gondrong hendak diserahkan ke anak buahnya untuk diedarkan. Sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar besar. Terkait siapa orangnya, Helmi mengaku sudah mengantongi nama. Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan karena masih dalam pengembangan.
Sebelum Gondrong dibawa ke Polda, tim juga melakukan penggeledahan di rumahnya Gondrong. Hanya saja untuk barang bukti sabu tidak ditemukan. Tim kemudian hanya menyita telepon genggam, buku tabungan, dan uang tunai Rp 950 ribu sebagai barang bukti tambahan.
Gondrong kini mendekam di Rutan Polda NTB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der)