Baliho Penolakan Penjualan Tampah Boleq Bertebaran

Baliho Penolakan Penjualan Tampah Boleq Bertebaran
BALIHO PENOLAKAN: Tampak baliho penolakan warga terhadap penjualan lahan Tampah Boleq yang berada di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Penolakan masyarakat terhadap penjualan tanah adat Tampah Boleq di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus bergulir. Kali ini giliran Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang memasang sejumllah baliho di setiap titik, mulai dari perbatasan Lotim – Loteng, dan lokasi-lokasi lainnya.

Baliho berukuran cukup besar itu bertuliskan, yang pada intinya berharap dikembalikannya tanah Tampah Boleq menjadi tanah adat atau ulayat, dan mendesak Bupati Lotim agar segera mencabut izin yang telah telah diberikan kepada PT Tamada Pumas Abadi.

Tak hanya itu, baliho itu juga tertulis mendesak Bupati Lotim segera mencabut plang yang sudah dipasang oleh pihak perusahaan, dan juga mengusut tuntas mafia penjualan dan pembuatan sertifikat tanah Tampah Boleq.

“Karena menurut sejarah dan pengakuan para tokoh masyarakat di selatan, tanah ini merupakan tanah ulayat. Maka kami pemuda dan masyarakat selatan mendesak Bupati dan DPRD Lotim membuat Perbup dan Perda terkait tanah Tampah Boleq menjadi tanah ulayat,” tegas Ketua Alarm, Sayadi kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (17/8).

Dengan terpasangnya baliho ini sebutnya, pihaknya ingin agar pemerintah daerah (pemda) turun langsung, dan serius menanggapi permasalahan ini. Pasalnya, tanah Tampah Boleq sudah jelas merupakan tanah rakyat yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

“Sebenarnya omong kosong kalau Pemda tidak tau, bahwa tanah ini tanah rakyat. Karena jauh sebelumnya nenek moyang kita menjadikan tanah ini sebagai tempat berkumpulnya masyarakat,” katanya.

Sementara Sekretaris Alarm, Arsa Ali Umar, menagih janji pembongkaran pagar Tampah Boleq secara keseluruhan, dan bukan sekedar hanya pagar yang berada di pinggir pantai saja. Selain itu, dia juga menagih janji DPRD untuk membentuk Pokja dan turun langsung ke lokasi, karena sampai saat ini belum ada satupun pernyataan dari DPRD yang terealisasi.

Baca Juga :  Pelantikan 53 Kades Lotim Terpilih

“Tuntutan kita sudah jelas. Kalau tidak segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat dan pemerintah. Maka kami akan hearing lagi, dengan melakukan aksi besar-besaran,” ancamnya.

Dikatakan, setelah dilakukan penelusuran terhadap para pemilik sertifikat yang di klaim sebagai penjual tanah Tampah Boleq. Ternyata beberapa diantaranya yang ditemui tidak mengetahui dimana tanah yang di klaim sebagai tanahnya tersebut. Bahkan masyarakat tidak mengetahui kalau tanah Tampah Boleq itu atas namanya, dan memiliki sertifikat.

“Setelah saya cek beberapa nama yang memiliki sertifikat, ternyata masyarakat tidak tahu. Bahkan masyarakat menjadi bingung, kapan mereka mempunyai tanah disana? Kalau seperti ini kan sudah jelas. Makanya kita minta pemerintah agar segera mengambil sikap,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Koordinator Forum Kepala Desa Jerowaru, Hayadi, meminta pemerintah untuk mencabut kembali izin pengelolaan tanah Tampah Boleq. Karena menurutny, Tampah Boleq merupakan tanah ulayat yang tidak boleh dikelola oleh siapapun.

”Saya tau tanah ini tanah ulayat. Bahkan pada pemerintahan Bupati H. Sukiman Azmy, tanah ini juga dinyatakan sebagai tanah ulayat. Berapa kali masyarakat meminta untuk dijual. Tapi oleh dia (Sukiman Azmy, red) tetap mengatakan kalau tanah ini adalah tanah ulayat,” tandasnya.

Terkait pemagaran yang dilakukan oleh PT Tamada Pumas Abadi, dikhawatirkan itu akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Apalagi ketika ada kegiatan adat (Bau Nyale) nantinya, ratusan masyarakat yang hendak datang ke Tampah Boleq tentu akan kesulitan. “Kalau hal itu terjadi, tentu akan terjadi perusakan terhadap pagar ini. Sehingga menimbulkan gesekan antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya seraya menegaskan, sejak jaman nenek moyang, sudah jelas kalau tanah ini tanah ulayat.

Baca Juga :  Jalan Sehat HUT SMKN 2 Selong ke-14 Berlangsung Semarak

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat selatan, Nuruddin. Menurutnya sejak dia masih kecil, hingga kini berumur 70 tahun, tanah Tampah Boleq merupakan lahan untuk mengembala kerbau. Sehingga tidak ada seorangpun yang berani menggarap tanah ini.

”Dahulu di tanah ini hanya orang Jerowaru dan Desa Tundak saja yang boleh masuk ke wilayah Tampah Bolek. Tidak ada orang Selong dan Masbagik. Kok (sekarang) tiba-tiba ada sertifikat dengan alamat dari Masbagik. Ini ada apa?” tanyanya.

Terpisah, Wakil Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menganggap PT Temada Pumas Abadi tidak serius berinvestasi di Lotim. Bahkan dia sendiri berjanji akan segera melakukan konsolidasi bersama semua jajaran untuk pencabutan izin PT Temada Pumas Abadi yang telah dikeluarkan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

“Saya rasa PT ini tidak serius untuk mengembangkan pariwisata. Ngapain kita memperpanjang Izin PT ini? Dia kan tidak serius. Kalau menurut saya lebih baik izinnya dicabut saja, dan kita mencari orang yang serius melakukan investasi di sini,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia akan menginstruksikan kepada dinas perizinan untuk tidak lagi memperpanjang izin perusahaan yang tidak serius.Terlebih dengan adanya kasus penolakan dari warga terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Tampah Boleq. ”Ini yang harus jadi evaluasi dinas perizinan,” ulasnya.

Dia sendiri mensinyalir, kebanyakan investor yang katanya hendak menanamkan investasi di selatan adalah broker. “Kalau investor yang benar-benar investor itu akan langsung membangun kalau sudah ada izin,” tandasnya. (cr-wan)

Komentar Anda