Azril Bacakan 36 Alasan Ajukan Praperadilan

SIDANG PRAPERADILAN : suasana sidang praperadilan kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook kemarin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang praperadilan tersangka Direktur Utama PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agenda persidangan untuk pembacaan gugatan dari pemohon sekaligus mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Polda NTB. Dalam gugatannya, tersangka memaparkan alasan pengajuan praperadilan. Antara lain, keberatan karena tidak didampingi oleh pengacara saat dilakukan pemeriksaan untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “ Padahal sesuai dengan ketentuan KUHAP, tersangka  harus didampingi oleh penasehat hukum,” ungkap Raja Nasution selaku penasehat hukum tersangka saat membacakan gugatannya di PN Mataram, kemarin (17/3). Selanjutnya, penyidik juga dianggap keliru karena penahanan Azril pada tanggal 9 sampai 15 Desember 2016 lalu tanpa penetapan pengadilan.

Selanjutnya, Polda NTB melalui penasehat hukumnya  I wayan Gatot mengatakan, tersangka Lalu Azril Sopandi sudah diberikan kesempatan oleh penyidik untuk didampingi oleh penasehat hukum. Karena saat itu, tersangka tidak mempunyai penasehat hukum. “ Akhirnya penyidik saat itu menunjuk penasehat hukum yaitu Ni Luh Putu Sukreni berdasarkan surat No : B/1126/XII/2016/Ditreskrimsus Polda NTB tanggal 9 Desember 2016, namun penunjukan tersebut ditolak oleh pemohon,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda Revisi Perda RTRW

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Selanjutnya, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik melalui gelar perkara (ekspose) pada tanggal 9 Desember 2016 serta permintaan penetapan penangkapan dan penahanan dari PN Mataram melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB oleh penyidik No :B/31.a/XII/2016/Dit Reskrimsus tanggal 9 Desemeber 2016. ‘’ penetapan persetujuan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dari PN Mataram dengan No : 2751/PEN.PID/2016/PN.Mtr tanggal 21 Desember 2016,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  KPPU Resmi Ajukan Kasasi

Berdasarkan uraian yang disampaikan, permintaan termohon untuk menyatakan tudak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Dianggap oleh termohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak. Serta tindakan termohon telah sah menurut hukum. ‘’ untuk itu, kami meminta kepada yang mulia majelis untuk menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon ditolak. Untuk perkara pokok, kami meminta majelis untuk menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,’’ bebernya.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban pemohon atas eksepsi yang dibacakan oleh pemohon. ‘’ sidang untuk mendengarkan replik dari pemohon akan dilaksanakan hari senin pekan depan. Pemohon dan termohon diminta untuk menghadiri persidangan,’’ ujar ketua majelis hakim Marrice Dillak menutup persidangan.(gal)

Komentar Anda