KPPU Resmi Ajukan Kasasi

Didiek Jatmiko

MATARAM—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan monopoli proyek jalan di Balai Jalan Nasional  (BJN) Wilayah VIII.

KPPU tidak puas atas putusan hakim terhadap PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari dan PT Aria Jaya Raya.  ‘’Permohonan kasasinya sudah diajukan Senin siang  (16/1, red) yang ditandatagani oleh Herminigrum selaku penasehat hukum KPPU,’’ ujar Humas PN Mataram Didiek Jatmiko kepada Radar Lombok Senin kemarin (17/1).

Namun KPPU baru sebatas melayangkan permohonan kasasi secara lisan di depan panitera dan dilanjutkan dengan mengajukan permohonan secara resmi. ‘’ Jadi baru mengajukan permohonan kasasi saja sebagai pemberitahuan. Kalau memori kasasinya belum kita terima. Itu biasanya nanti menyusul,’’ katanya.

Dijelaskannya, KPPU mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum tiga perusahaan yang mengajukan keberatan ke PN Mataram  terhadap putusan KPPU untuk membayar denda. Namun denda yang diputuskan majelis hakim jauh dari denda yang diputuskan KPPU.

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Majelis hakim PN Mataram menghukum   PT Lombok Infrastruktur Perkasa selaku pemohon I membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan   PT Bunga Raya Lestari dan PT Aria Jaya Raya yang masing-masing bertindak sebagai pemohon II dan III  dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.  ‘’ Intiya KPPU tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram dan mengajukan kasasi ke MA,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Lotim Dukung Langkah KPPU

Sebelumnya KPPU dalam putusannya tanggal 14 September 2016  memutuskan     telah terjadi persekongkolan pada proyek paket pekerjaan pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh  PT Lombok Infrasturktur Utama. Pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh Terlapor  PT Lombok Infrasturktur Utama  dan paket pelebaran jalan Keruak-PantaiPink-Tanjung Ringgit 2 yang dimenangkan oleh  PT Bunga Raya Lestari. 

Ketiga perusahaan ini bersama Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Konstruksi di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII tahun 2015 telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan analisa terbukti bahwa ULP  memfasilitasi persekongkolan horizontal berupa pembagian paket tender yang dilakukan oleh ketiga perusahaan ini. ULP lalai dalam proses evaluasi tender karena tidak melakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta adanya kerja sama pengaturan pembagian paket tender.

Kerja sama ketiga perusahaan ini  dalam keempat paket tender tersebut dilakukan pada saat pendaftaran tender, penyusunan dokumen tender baik dokumen administrasi maupun dokumen teknis dan pengunggahan dokumen tender. Persekongkolan diperkuat dengan adanya bukti hubungan kekeluargaan, persamaan personil perusahaan yang mengurus proses tender dan penggunaan peralatan yang sama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  Dewan Desak Kades Ajukan Status Jalan

Oleh karena itu, KPPU menghukum  PT Lombok Infrastruktur Utama dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran.  Sedangkan  PT Bunga Raya Lestari dihukum membayar denda  sebesar Rp 3.027.656.394 dan  PT Aria Jaya Raya  membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00. Kemudian untuk  Kelompok Kerja ULP Barang/Jasa Konstruksi, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) khususnya Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII untuk memberikannya teguran tertulis.

Ditambahkan Didiek Jatmiko,sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk perkara yang melibatkan KPPU apabila tidak puas maka prosesnya langsung kasasi ke MA.  Batas waktu pengajuan permohonan kasasi ke MA  Selasa kemarin (17/1).  ‘’ Kalau dari tiga perusahaan tersebut (permohonan kasasi) belum ada kita terima. Bisa saja nanti (kemarin) siang mereka mengajukan. Kita tunggu saja,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda