Pemkot Ajukan Raperda Revisi Perda RTRW

RAPERDA : Wali Kota Ahyar Abduh menyampaikan dua buah raperda kepada DPRD Kota Mataram

MATARAM–Lama berproses sekitar kurang lebih satu tahun, Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Perubahan  Rencana  Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kini diajukan untuk dibahas di DPRD Kota Mataram.

Pengajuan perubaah Perda RTRW dibarengi dengan pengajuan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.  Dengan begitu menutup tahun 2016, eksekutif Kota Mataram mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan nantinya akan ditetapkan sebagai perda oleh DPRD Kota Mataram.

Pengajuan dua raperda disampaikan oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh pada sidang paripurna  Rabu kemarin (14/12).

Disampaikan Ahyar, dari dua raperda yang diajukan oleh eksekutif, salah satu merupakan raperda perubahan  yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan  Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031.  Sedangkan satu lagi adalah raperda  baru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk kedua raperda dimaksud, Ahyar menyampaikan pula pandangan, alasan, dan poin-poin penting terkait dengan pengajuannya.” Satu perda ini merupakan perubahan atas perda lama yang sudah saatnya untuk dilakukan perubahan untuk penyempurnaan,” kata Ahyar.

Baca Juga :  Pemprov NTB Dinilai Anak Tirikan Kota Mataram

Untuk raperda yang pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031, dikatakan Ahyar,   dalam raperda sebelumnya belum mengakomodir kebijakan pemerintah daerah dan dinamika perkembangan Kota Mataram. Dengan demikian perlu disempurnakan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan agar pembangunan di Kota Mataram dapat berjalan secara lebih terpadu, optimal, seimbang, dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi, dan predikatnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lanjut Ahyar, perlunya dilakukan perbaikan terhadap  regulasi lama karena sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, serta tidak  sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. “Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka Pemerintah Kota Mataram mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  ini untuk dibahas dan dapat ditetapkan dalam masa sidang DPRD Kota Mataram”, jelasnya.

Baca Juga :  Eksekutif Tanggapi Enam Raperda Inisiatif Dewan

Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi berkesimpulan bahwa pihak DPRD Kota Mataram  menerima kedua raperda untuk  dilakukan pembahasan lebih lanjut. Kedua raperda dimaksud dikatakan Didi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat fraksi dewan, untuk kemudian hasilnya akan dibacakan dalam sidang paripurna pemandangan umum fraksi dewan yang akan dilaksanakan dalam agenda rapat berikutnya. (ami)

Komentar Anda