ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

DILARANG CUTI: Seluruh ASN di Kota Mataram, ketika pelaksanaan PPKM level 3 serentak nanti, dilarang cuti akhir tahun untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa menikmati liburan akhir tahun. Karena selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia, pada 24 Desember – 3 Januari, mereka dilarang cuti.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Maka seluruh ASN dilarang memgambil cuti akhir tahun.
Demikian Kota Mataram pun dipastikan juga akan melaksanakan ketentuan tersebut. “Kita ikuti Inmendagri itu, tidak ada cuti akhir tahun untuk ASN,” tegas Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia.

Namun sebelum PPKM level 3 serentak dilaksanakan. ASN masih bisa mengajukan cuti. Tapi libur cuti yang diberikan tidak boleh melebihi 23 Desember. “Pokoknya setelah tanggal 24 itu masuk berkerja sepeti biasa,” katanya.
Untuk pengajuan cuti. Misalnya untuk pejabat eselon IV harus melalui kepala dinas untuk diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara dirinya memiliki kewenangan untuk memproses pegawai di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram. “Mekanismenya seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Sorot Rendahnya Serapan Anggaran di NTB

Karena Inmendagri Nomor 62 sudah jelas menyatakan ASN dilarang cuti. Maka pengajuan cuti ASN untuk akhir tahun nanti tidak diberikan izin. “Iya pasti ditolak nanti,” tegasnya.
Dengan larangan cuti akhir tahun untuk ASN, maka dipastikan ASN akan masuk bekerja dan bertugas seperti biasanya. Terlebih saat ini, masing-masing OPD tengah berpacu dengan waktu. Yaitu dalam rangka menyelesaikan kegiatan dan program yang dikerjakan sampai akhir tahun nanti. “Semuanya sekarang sedang sibuk menyelesaikan programnya,” jelasnya.
Evi mengatakan, sampai saat ini. Belum ada pengajuan cuti ASN untuk akhir tahun yang ditolak. “Karena belum ada yang mengajukan gimana mau ditolak. Kalau ada yang mengajukan ya kita tolak,” tambahnya.

Baca Juga :  Penempatan 28 Pelamar P1 Guru PPPK NTB Dibatalkan

Tapi pengajuan cuti akhir tahun ini dikecualikan untuk alasan mendesak, sepeti sakit atau terkena musibah. “Kalau itu kan pengecualian. Tentu kita tifak mendoakan seperti itu. Pengecualian seperti itu diberikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi bagi ASN yang nekat tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Evi menyerahkan ke masing-masing Kepala OPD untuk memproses. “Tentu diproses kalau ada yang melanggar,” jelasnya.

Sebagai informasi, cuti akhir tahun dilarang pemerintah pusat dengan sejumlah tujuan. Seperti mencegah lonjakan warga masyarakat yang melaksanakan liburan akhir tahun. Juga mengantisipasi penyebaran virus Covid1-19, yang saat ini sudah bermutasi ke varian baru. “Untuk ASN memang sudah dilarang untuk cuti akhir tahun sesuai dengan Inmendagri,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati. (gal)

Komentar Anda