Aset yang Dipakai STIE-AMM Tuntas Tahun Ini

ASET: Tim Pemda bersama KPK saat melihat aset Pemkab Lobar yang dipakai sebagai kampus oleh STIE-AMM di Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan pendampingan terhadap masalah aset yang dipakai oleh STIE-AMM . Pemkab Lombok Barat menargetkan permasalahan ini tuntas tahun ini.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menegaskan, langkah yang dilakukan Pemkab untuk permasalahan lahan ini ditunggu oleh APH, termasuk KPK yang sedang melakukan supervisi terhadap kasus aset ini.” Kita Pemkab dan KPK menargetkan tahun ini harus selesai, artinya aset ini dikembalikan ke daerah,” ungkapnya kemarin.

Ia mengatakan, masalah lahan daerah yang dipakai STIE- AMM ini akan berakhir apabila lahan itu sudah dikembalikan ke Pemkab Lobar sesuai dengan arahan KPK yang turun peninjauan lapangan ke lahan itu. Karena lahan itu milik Pemkab Lobar yang dibuktikan dengan sertifikat.”Kalau sengketa di tingkat MA itu bukan masalah kepemilikan lahan, melainkan masalah PTUN terkait surat keputusan (SK) pencabutan pinjam pakai lahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perangkat Desa Persiapan belum Terima Gaji

Dan terkait dengan putusan MA soal gugatan pihak STIE- AMM terhadap surat itu, tentunya Pemda akan taat terhadap putusan tersebut. Artinya Pemkab akan melaksanakan putusan itu, dengan menarik atau mencabut SK itu. Namun demikian, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih keras lagi. Dimana dalam beberapa hari kedepan, pihaknya bersama Bagian Hukum berkoordinasi membahas langkah tersebut. Dimana dalam dua- tiga hari kedepan, pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada STIE-AMM. Pihaknya akan meminta tanggapan dulu dari pihak AMM, terkait surat itu.

Baca Juga :  Penutupan Pelindo Jangan Hanya Gertak Sambal

Kalau pihak AMM tidak menanggapi, maka Pemda akan bersurat untuk pemberhentian pinjam pakai total. “ Kami akan kirimkan surat tiga kali, dalam jangka waktu tujuh hari. Kalau mereka tidak menanggapi, kami akan keluarkan SK pemberhentian pinjam pakai total,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Fauzan, niat Pemda mengeluarkan SK pencabutan itu agar pihak STIE-AMM berkomunikasi dengan Pemda untuk tertib administrasi. Karena kata dia, secara aturan tidak ada pinjam pakai seumur hidup. “Kalau dia tidak sanggup, silahkan keluar, bawa bangunannya sekalian. Jadi yang disampaikan konflik itu berakhir salah besar, sekali lagi konflik itu berakhir kalau aset itu dikembalikan ke Pemkan,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda