Penutupan Pelindo Jangan Hanya Gertak Sambal

DIUSULKAN DITUTUP : Pemkab Lobar kesal dengan PT. Pelindo III yang belum juga menyelesaikan kewajiban membayar pajak atas operasional Pelabuhan Gili Mas Lembar. (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat mengancam akan menutup operasional Pelabuhan Gili Mas Lembar karena sampai saat ini pihak PT. Pelindo III selaku pengelola pelabuhan tempat bersandar kapal-kapal besar ini belum membayar pajak BPHTB sebesar Rp 4 miliar lebih. Namun Pemkab Lobar dianggap tak punya otoritas menutup pelabuhan yang dikelola BUMN ini. “ Sah-sah saja (ancaman penutupan). Tapi kan pertanyaannya, apakah Lobar punya otoritas menutup pelabuhan yang dikelola BUMN?” ungkap Mastur, dari Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Lobar kepada Radar Lombok kemarin.

Ia juga menilai ancaman ini sebagai bentuk tidak kreatifnya OPD terkait dalam hal ini Bapenda untuk mengurus tunggakan pajak di wajib pajak. “ Itu contohnya AMM. Main tutup tapi gagal,” ungkapnya.

Yang bagus adalah, lanjutnya, OPD memaksimalkan komunikasi dengan baik agar masalah ini tidak berlarut-larut sambil memaksimalkan potensi pajak lainnya untuk memenuhui kebutuhan fiscal daerah yang belum stabil akibat pandemic Covid-19.

Baca Juga :  Tuan Guru Subki Siap Majukan NU Lobar

Sementara itu, Bapenda dan Sat Pol PP Lobar mulai membahas rencana penutupan Pelabuhan Gili Mas. Pihak Bapenda sudah berkoordinasi dengan Pol PP untuk membahas rencana ini. Ini dilakukan setelah pihak PT. Pelindo III belum memberikan tanggapan atas surat Bupati Lobar. “Sampai saat ini belum ada dari pihak Pelindo dengan kami soal pembayaran BPHTB itu. Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk membahas langkah (penutupan),” ungkap Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, Kamis (10/3). Pihaknya akan mengambil langkah tegas itu karena langkah Pemda ini juga mendapatkan dukungan dari DPRD. Dewan sebelumnya menyatakan akan memanggil manajemen Pelindo. Selain dewan, para Kades di wilayah Sekotong dan Lembar juga memberikan dukungan.  Ia memastikan langkah ini tidak sekedar gertak sambal. “Kalau tetap ngeyel, kita tutup,” ungkapnya.

Baca Juga :  Taman Narmada akan Ditata, Diawasi Kejaksaan

Suparlan menegaskan pihaknya hanya  melaksanakan aturan tentang pajak dan retribusi. Selain itu, Pelindo terkesan meremehkan Pemda. Ia  memberi waktu 15 hari hingga 30 hari kedepan bagi Pelindo untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ketua Forum Kades Sekotong-Lembar, HM. Haderan Farizal, menegaskan pihaknya mendukung langkah Pemda tersebut. Sangat wajar Pemda meminta hak. “Pajak tidak dibayar, maka hak Pemda menuntut itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kades Mareje ini mengatakan, Pelindo harus cepat tanggap di tengah kondisi daerah seperti saat ini. Kalau begini modelnya, Pelindo tidak saja mengabaikan kewajibannya, namun juga mengabaikan aspriasi warga ketika hearing ke DPRD belum lama ini.(ami)

Komentar Anda