Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Anak, Apotek Dilarang Jual Obat Sirup

APOTEK: Sesuai arahan Kemenkes, seluruh apotek untuk sementara dilarang menjual obat jenis sirup kepada masyarakat, sebagai antisipasi kasus gagal ginjal anak. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kini sedang melakukan surveilans (pengamatan) dan penyelidikan epidemiologi terkait kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan – 18 tahun di Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. Terlebih saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum ditemukan di NTB. “Saat ini kita melakukan survailans dan penyelidikan epidemiologi sampai besok (hari ini, red), untuk dilaporkan ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan berdasarkan hasil tersebut, nantinya dilakukan rapat untuk langkah lanjut di NTB,” kata Asisten III Setda NTB, dr Hj Nurhandini Eka Dewi kepada Radar Lombok, Rabu (19/10).

Seperti diketahui, ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak sejak akhir Agustus 2022 lalu, yakni setelah pihak Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak. Utamanya dibawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Karena saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian. Namun jumlah kasus di Indonesia yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus, dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Bahkan angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

“Pada prinsipnya semua Faskes harus siap, baik mekasnisme rujukan berjenjang sesuai sistem rujukan saat ini dari Faskes layanan primer sampai rujukan lanjutan,” tambah Kepala Dinas Kesehatan (Dinsos) Provinsi NTB, dr. HL. Hamzi Fikri, ketika ditanyakan terkait kesiapan fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit di NTB menghadapi atau menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di NTB.

Hamzi juga menyampaikan, guna antisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak di NTB. Pihaknya juga akan melibatkan peran Posyandu keluarga sebagai center education untuk materi kesehatan. “Kita akan maksimalkan Posyandu keluarga sebagai center education untuk materi kesehatan, salah satunya tentang Gangguan Gibjal Akut, Acute Kidney Injury (AKI),” katanya.

Ia juga sampaikan untuk mengenali gejala kasus gagal ginjal akut pada anak, diantaranya yaitu demam, diare atau muntah, batuk atau filek. Kemudian frekuensi buang air kecil (BAK) berkurang dan sama sekali tidak mengeluarkan urie.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan, sambung Hamzi, yaitu mencukupi kebutuhan cairan harian sesuai usia, kemudian komsumsi makanan lengkap dan gizi seimbang, serta terapkan pola hidup sehat, dan hindari mengonsumsi obat-obatan keras terbatas tanpa resep dokter. “Jika ada gejala demam, diare, muntah, frekuensi BAK berkurang, sebaiknya dalam 12 jam harus dibawa ke fasilitas kesehatan,” pesannya.

Baca Juga :  Hasil Vermin, Sembilan Balon DPD Dinyatakan BMS

Sementara Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram, menindaklanjuti instruksi dari Kemenkes, maka seluruh apotek yang beroperasi di Kota Mataram untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup anak-anak kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak. “Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Kepala Dikes Kota Mataram, H. Usman Hadi, kepada Radar Lombok, kemarin.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia. Tak hanya penjual obat sirup, tenaga kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu, hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Usman juga mengimbau bila anak mengalami demam, maka sesuai anjuran Kemenkes, agar sementara waktu mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Namun jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan ke Puskesmas, rumah sakit dan klinik di Kota Mataram. “Saya sudah gencar dari tadi pagi menginfokan ke semua apotek di Kota Mataram melalui grup What Shaap (WA) resmi, serta 11 Puskesmas untuk pemberian sirup agar sementara disetop,” tegasnya.

Demikian pula apotek di wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), untuk sementara waktu juga diminta agar tidak menjual obat demam sirup anak. Permintaan ini disampaikan Dikes Lobar, menindaklanjuti instruksi Kemenkes, akibat munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang ditemukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga :  Tepis Angka 1,8 Juta, Pemprov Klaim Kemiskinan Ekstrem NTB 176 Ribu Jiwa

Kabid P3KL Dikes Lobar, dr H. Ahmad Taufik Fathoni mengakui kalau instruksi itu diterima saat Zoom Confrens Kemenkes, Rabu kemarin. “Yang paling ditekankan pertama dan utama, seluruh apotek tak boleh menjual obat sirup (paracetamol). Baik itu obat bebas maupun obat bebas terbatas tidak boleh dijual yang jenis sirup,” tegasnya.

Pihaknya pun menyarankan masyarakat yang sudah terlanjur memiliki atau membeli obat paracetamol jenis sirup untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan. “Sebelum mengonsumsi obat silahkan komunikasi dengan Nakes, baik yang di Puskesmas, rumah sakit, atau tempat praktek,” sarannya.

Menurutnya masyarakat dilarang mengkonsumsi obat sirup, terutama yang dibeli bebas. Apalagi sampai mengkonsumsi tanpa ajuran dari tenaga kesehatan. Sebab, sejauh ini diakuinya Kemenkes melarang hanya untuk obat sirup panas anak. Terutama yang didalamnya terkandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). “Lagi ada penelitian obat sirup yang didalamnya ada kandungan EG,” jelasnya.

Lebih lanjut Fathoni menjelaskan DEG atau EG digunakan sebagai campuran untuk mengikat obat sirup itu. Campuran itu yang sudah lama dilarang dipergunakan. Sejauh ini Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang malakukam riset terhadap sejumlah jenis obat penurun panas sirup anak.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengkompres jika anak mengalami demam. Jika pun belum sembuh, disarankan untuk mengunakan paracetamol melalui dubur (anus) atau jenis tablet. “Yang paling aman itu tablet. Yang dilarang itu sirup. Karena itu yang menjadi perhatian, adanya campuran yang saya sampaikan tadi,” jelasnya.

Disinggung apakah ada indikasi kasus anak gagal ginjal akibat obat demam sirup itu di Lobar ? Fathoni menyatakan sejauh ini belum ada. Namun ada satu indikasi yang mengarah ke sana. Hanya saja pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri obat yang dikonsumsi.

“Masih kami cari dahulu mengapa terjadi seperti itu. Kami masih menunggu kronologis yang benar. Karena ini bukan baru, tapi sudah sekitar bulan Agustus dimasukkan kategori gagal ginjal. Tetapi ini masih curiga, belum pasti,” tegasnya. (sal/dir/ami)

Komentar Anda