Anggota DPRD yang Belum Kembalikan Uang Diminta Buat Surat Pernyataan

Sahabudin (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Sejumlah Anggota DPRD KLU sudah mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK. Kerugian negara yang dikembalikan itu telah masuk ke kas daerah. Hal ini diakui Kepala BKAD KLU Sahabudin, Senin kemarin (11/7). “Sebagian sudah mengembalikan. Ini terkait kelebihan biaya perjalanan dinas,” ungkapnya.

Terkait siapa saja Anggota DPRD KLU yang telah mengembalikan dana tersebut dan berapa nominalnya masing-masing, Sahabudin tidak bisa membeberkan. “Datanya ada di Kabid Akuntansi tetapi dia tidak masuk,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, masa pengembalian dana tersebut adalah 60 hari setelah penyerahan LHP dari BPK pada 10 Mei 2022. Apakah saat ini masih ada waktunya, Sahabudin mengaku bahwa batas waktunya sudah habis. “Kalau penyerahannya dulu 10 Mei berarti sekarang batasnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dikbudpora Serahkan Persoalan Chili House ke Pemdes Medana

Terkait apakah jumlah pengembalian dari anggota DPRD sesuai dengan hasil temuan BPK, Sahabudin juga mengaku tidak bisa membeberkan. “Saya tahunya sudah ada yang mengembalikan. Terkait apakah sudah lunas atau belum, itu belum saya ketahui pasti karena belum saya cek data,” jelasnya.

Yang jelas kata Sahabudin nominal dana yang dikembalikan adalah sesuai dengan yang ada di LHP BKP. Di mana untuk kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 195 juta. Kemudian untuk biaya tunjangan transportasi tiga ketua komisi sebesar Rp 297 juta.

“Harus sesuai dengan LHP BPK. Tidak bisa ditawar-tawar karena sebelumnya sudah ada klarifikasi. Makanya kalau dipanggil pada saat pemeriksaan itu harus datang. Jangan protes setelah LHP keluar,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Pipa Bawah Laut Segera Dipasang

Sebelumnya, Kepala Inspektorat KLU Zulpadli menyampaikan bahwa sejumlah Anggota DPRD KLU mulai mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTB beberapa waktu lalu. Namun, ia juga tidak menyebutkan jumlah yang dikembalikan tersebut.

Pihaknya berharap anggota DPRD bisa mengembalikan dana tepat waktu. “Kalaupun tidak bisa bayar dengan uang, maka buat surat pernyataan mutlak ditandatangani. Itu dilengkapi dengan jaminan. Bisa BPKB kendaraan, sertifikat tanah dan lainnya. Tetapi yang jelas nilai jaminannya minimal dua kali lipat dari nilai kerugian itu,” jelasnya.

Jika tidak ada iktikad baik dari anggota DPRD maka pihaknya akan  menyerahkan penanganan ke pihak penegak hukum. Baik itu pihak kepolisian atau kejaksaan. “APH yang tangani nanti,” tegasnya. (der)

Komentar Anda