Aliran Dana BLUD Praya, Kajari: Kita Dalami Nanti

Fadil Regan (ist)

PRAYA -Pengakuan Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir terkait aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2021 lalu ke Bupati H Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati HM Nursiah dan oknum pejabat kejaksaan setempat akan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan dalam kesempatan itu menyatakan, sah-sah saja Langkir membeber aliran dana itu. Pihaknya akan menindaklanjuti soal aliran dana itu sepanjang ada alat bukti. ” Sepanjang ada alat bukti, maka kita dalami nanti. Cuma kalau sekadar statemen maka susah juga kita, karena kalau kita menangani perkara minimal ada dua alat bukti,” ungkap Fadil Regan.

Kalau pun ada catatan dari para tersangka terkait aliran dana ini, termasuk ke pihak kejaksaan dan kepala daerah, maka pihaknya meminta agar para tersangka menyampaikan ke jaksa dengan bukti yang mereka miliki. Sehingga pihaknya memastikan kasus ini belum selesai dan penyidik masih akan terus melakukan pengembangan. “Yang jelas kasus ini masih terus kita kembangkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemprov Proses Status PNS Husnul Fauzi

Langkir dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Rabu (24/8). Selain Langkir, kejaksaan juga menahan Adi Sasmita selaku PPK dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya. Masih dalam perkara ini, ketiganya disangkakan telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai ini merupakan dana program taktis yang dibelanjakan di BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020.

Pihaknya menetapkan tersangka kepada tiga orang ini berdasarkan adanya kerugian negara yang ditemukan dalam pengelolaan dana BLUD ini. Mulai dari dugaan mark up anggaran sekitar Rp 900 juta. Kemudian ada perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan sekitar Rp 865 juta dan ada juga dana gratifikasi sekitar Rp 10 juta. Kerugian ini diketahui setelah keluarnya hasil perhitungan dari APIP yakni Inspektrat Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pemprov Tawarkan Opsi One Gate Payment Bali - Gili

Diketahui juga jika kerugian negara yang Rp 1,7 miliar saat ini jauh lebih tinggi dari temuan jaksa sebelumnya yang hanya sekitar Rp 750 juta. “Sekitar Oktober kita tingkatkan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti penyimpangan pada pelaksanaan pengelolaan dana BLUD ini dan terus kita dalami,” tambahnya.

Ia menegaskan, hingga saat ditetapkannya tersangka ini, ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa. Penetapan tersangka juga dilakukan setelah pihak jaksa mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari APIP yakni Inspektorat. “Yang jelas kasus ini masih belum selesai dan kita masih melakukan pengembangan. Pokoknya semua pihak terkait sudah kita periksa. Jadi yang kita periksa ini adalah orang yang ada keterkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.(met)

Komentar Anda