Dewan Dorong Pemprov Proses Status PNS Husnul Fauzi

Sirojudin (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi I DPRD Provinsi NTB mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dapat memproses pemberhentian terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi sebagai PNS yang telah dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida I. “Bagi PNS yang telah di jatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun berdsarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hujum tetap dan mengikat (inkrah) harus di sikapi untuk diajukan proses pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirojudin kepada Radar Lombok, kemarin.

Hal itu disampaikan politisi PPP NTB ini pasca mendengar kabar jika Husnul Fauzi ditelah dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram terhadap Husnul Fauzi telah ajukan banding, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Meski sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negri Tipikor Mataram pada 7 Januari 2022 lalu dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Atas keterlibatan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung untuk masyarakat petani di tahun anggaran 2017 silam. “Kalau saudara Husnul Fauzi tidak melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Komisi 1 meminta dan mendorong Pemprov dalam hal ini Gubernur selaku PPK untuk segera mengajukan proses pemberhentian terhadap saudara Husnul Fauzi sebagai PNS,” sambung Sirojudin.

Baca Juga :  Tolak Rocky Gerung, Unram Hadirkan Sekjen PDIP

Dorongan itu, sambung Srirojudin,= sebagai langkah yang harus dilakukan Pemprov NTB dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat konstitusi. “Kita minta komitmen Pemprov NTB dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat konstitusi,” terangnya.

Sirojudin juga menegaskan bahwa apa yang melilit mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi supaya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Termasuk para pejabat dilingkup Pemprov NTB agar mengedepankan integritas, moralitas dn profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Kita minta kepada pejabat Pemprov NTB untuk memgedepankan integritas, moralitas dn profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dn fungsinya agar lebih berhati-hati dalam mengemban amanah negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengaku pihaknya belum bisa memproses pemberhentian terhadap  Husnul Fauzi sebagai PNS di Pemprov NTB dikarenakan masih menunggu putusan akhir. “Kita belum berani memproses pemberhentinya (Husnul Fauzi) sebagai PNS, karena dia masih ingin menuntut sampai PK. Jadi tidak bisa kita proses sekarang ini,” kata Nasir.

Baca Juga :  Pemprov Kirim SK Putus Kontrak, PT GTI Balas Somasi Abdul Gani: Somasi Hal yang Biasa

Meski telah divonis 11 tahu terhadap Husnul Fauzi yang dijatuhkan majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, belum bisa menjadi landasan bagi BKD, untuk mengeluarkan surat pemberhentian status Husnul Fauzi sebagai PNS. Dikarena Husnul Fauzi masih akan mengajukan upaya hukum atas kasus yang melilitnya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Jadi bukan sikap kita tidak mau proses. Tetetapi itu ada aturannya, jika sudah sampai putusan final yang bersifat inkrah baru kita putuskan,” sambung Nasir.

Namun ketika sudah inkrah putusan nanti, lanjut Nasir, maka Pemprov akan mengambil langkah sesuai apa hasil putusan akhir untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada. Jika harus diberhentikan maka tentu status PNS yang masih melekat pada Husnul Fauzi hingga sekarang akan diproses pemberhentian. “Sampai sekarang status PNS-nya masih, karena belum diputus. Tapi kalau sudah ada hasil akhir dari persidangan finalnya barus akan selesai, makanya kita sekarang ini masih menunggu semua proses akhirnya baru kita ambil langkah untuk memprosesnya,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda