Ali BD Bersaksi di Sidang Kasus Tambang Pasir Besi

BERSAKSI: MANTAN Bupati Lotim, Ali Bin Dachlan beranjak meninggalkan ruang sidang usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi tambang pasir besi, Kamis (7/9). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang kasus korupsi tambang pasir besi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terus berlanjut. Kali ini Jaksa penuntut menghadirkan mantan Bupati Lotim, Ali Bin Dachlan (Ali BD) untuk didengarkan kesaksiannya dengan terdakwa Rinus Adam Wakum, Kamis (7/9).

Bupati Lotim periode 2013-2018 itu mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Bupati, tidak ada aktivitas penambangan yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG). “Tidak ada orang menambang sewaktu saya menjadi bupati. Belum ada, walaupun sudah ada izin penambangan,” kata Ali BD.

Jaksa penuntut menanyakan terkait izin usaha penambangan pasir besi tersebut. Diakuinya izin usaha penambangan PT AMG di Desa Pohgading tersebut, sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

“Izin usaha penambangannya ada, kalau penambangannya saya tidak tahu. Izin sudah ada dari bupati sebelum saya (Sukiman Azmy),” sebut Ali BD.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di NTT, NTB, Maluku, Sulsel dan Sultra

Tidak adanya aktivitas penambangan walaupun PT AMG sudah memiliki izin, pihaknya menduga dikarenakan kerasnya reaksi dari masyarakat yang melakukan penolakan. “Perkiraan saya begitu, persisnya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pada tahun 2014, Ali BD tidak memungkiri dirinya mengeluarkan surat keputusan relokasi penambangan. Penerbitan relokasi itu berdasarkan adanya permohonan dari PT AMG, dikarenakan terjadinya erosi di tempat penambangan. “Ada permohonan relokasi, karena wilayah itu terjadi erosi,” sebutnya.

Lahan relokasi penambangan PT AMG ini berada di Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi. Meskipun sudah direlokasi, aktivitas penambangan dari PT AMG tidak ada. “Tidak bisa melakukan penambangan meskipun sudah dilakukan relokasi. Karena ada penolakan dari masyarakat,” ucapnya.

Tidak adanya aktivitas penambangan berlangsung sampai ada peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat, yakni pada tahun 2018 di akhir masa jabatan Ali BD sebagai Bupati Lotim.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Terima THR Rp 344 juta

Usai adanya peralihan kewenangan, Ali BD mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014. “Jadi sampai pencabutan (SK relokasi), tidak ada kegiatan penambangan,” tegasnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada Negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda