Ada Temuan Rp 1,5 Miliar di Sekretariat DPRD Lobar

WTP : Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat menerima LHP keuangan tahun 2016 dari BPK belum lamaini. Meski meraih opini WTP, ada sejumlah temuan yang mesti ditindaklanjuti (ZULKIFLI/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski begitu bukan berarti tidak ada temuan yang harus ditindaklanjuti. Ada temuan yang mengarah pada kerugian negara sebagaimana disampaikan Inspektur Inspektorat Lobar H. Rahmat Agus Hidayat yang mencapai Rp 2 miliar dan tersebar di enam SKPD.

Enam SKPD tersebut masing-masing Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PMPTSP). “Itu terbesar ada di Sekretariat dewan, hampir menyentuh Rp 1,5 miliar,” ungkapnya, Senin kemarin (5/6).

Total hampir Rp 1,5 miliar ini merupakan temuan dari hampir seluruh anggota DPRD Lobar berupa biaya perjalan dinas. Prakteknya kata Agus, ada yang menaikkan harga sewa kamar hotel, kemudian ada juga yang hanya KTP saja.

Baca Juga :  Ilham akan Maksimalkan Potensi Pemuda dan Olahraga

Terhadap temuan kerugian daerah ini, pihaknya sudah menyusun rencana aksi. Dikarenakan BPK sendiri memberi waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti temuan. Bila mana nanti anggota DPRD Lobar serta ASN yang masuk dalam catatan BPK tidak kooperatif mengembalikan kerugian daerah selama 60 hari kerja, maka siap-siap Aparat Penegak Hukum (APH) akan masuk. “Jadi hanya diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian. Bila tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari atau tidak kooperatif, maka BPK akan menyerahkannya ke APH,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, Selasa (6/6), seluruh anggota DPRD Lobar dan ASN yang menjadi catatan BPK akan dikumpulkan di ruang Jayengrane kantor Bupati Lobar. Mereka akan diberikan pengarahan untuk segera mengembalikan kerugian keuangan daerah. Selain itu nanti mereka juga akan diminta menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak untuk pengembalian tersebut. Termasuk nantinya mereka diminta menyerahkan agunan atau jaminan yang nilainya minimal setara dengan kerugian daerah yang diakibatkannya. Agunan bisa dalam bentuk seritifikat tanah, surat kendaraan beromotor, perhiasan, tabungan dan lainnya. “Bila dalam 60 hari kerugian daerah tidak dikembalikan, maka siap-siap agunan akan dilelang. Nanti kita bisa bekerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kalau nilai lelangnya melebihi dari temuan, maka lebihnya akan dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  BPK Intip Kejanggalan Pemakaian Dana Desa

Adapun ranah APH yang dimaksudkan setelah 60 hari ini adalah, bila mana nanti mereka tidak bersifat kooperatif menyelesaikan pengembalian kerugian daerah atau tidak mau menyerahkan agunan sampai 60 hari. Bila itu terjadi, maka siap-siap APH akan bertindak. “Sebelum 60 hari ini, tidak boleh APH masuk dulu, ini sudah ada prosedurnya yang mengatur seperti itu. Ada undang-undangnya juga,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda