BPK Intip Kejanggalan Pemakaian Dana Desa

AUDIT : Pengukuhan pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat beberapa waktu lalu. Mulai tahun ini penggunaan anggaran desa diaudit pihak BPK. Para Kades diminta menggunakan anggaran desa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Sebanyak 99 pemerintah desa dari total 119 desa di Lombok Barat dikumpulkan di aula Kantor Bupati Lombok Barat, Senin kemarin (27/2) dalam rangka audit anggaran desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keseluruhannya diminta menyelesaikan ikhtisar penerimaan dan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi dan Pajak serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2016. “ Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di sini untuk menyelesaikan ikhtisar penerimaan pengelolaan keuangan desa sesuai format BPK. Mereka sudah buat dari kemarin, dan hari ini batasnya untuk dilaporkan ke BPK. Yang diminta memang 99 desa, tetapi kita undang 119 desa,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lobar H. Joko Wiratno kemarin.

Diterangkannya, BPK dalam mengaudit kali ini hanya meminta ikhtisarnya saja. Artinya hanya gambaran umum, berapa anggaran yang diterima dan dipergunakan untuk apa saja. Memang kata Joko terdapat laporannya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tetapi BPK sendiri memintanya langsung dari desa sesuai yang diformatkan BPK. Selain itu BPK sendiri ingin mengetahui besaran PADes yang dikelola desa. Karena PADes sendiri tidak masuk dalam APBD. “Alokasi PADes masing-masing desa kita tidak tahu. Ini yang dikejar juga oleh BPK,” terangnya.

Baca Juga :  Sejumlah Desa di NTB Kesulitan Air Bersih

[postingan number=3 tag=”desa’]

Menurutnya, BPK dalam melakukan audit ini memang secara umum dulu. Tetapi tidak menutup kemungkinan secara khusus atau secara keseluruhan akan dilakukan. Apalagi nantinya ditemukan ada yang bermasalah. “Kalau dilihat tidak ada masalah, ya selesai. Tetapi kalau nanti ditemukan ada masalah, lain lagi. Penyelesaiannya nanti tentu ada mekanismenya,” jelasnya.

Pemeriksaan BPK di desa ini menjadi satu kesatuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Lobar 2016. Sehingga masuk pula menjadi penilaian apakah nantinya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi untuk ketiga kali atau tidak. Oleh karenanya desa diminta proaktif menyediakan data yang dibutuhkan BPK. “Jika diminta laporan oleh BPK untuk segera diberikan karena pihak BPK dikejar waktu untuk menyelesaikannya. Selain itu BPK memilki protap aturan yang tegas. Jika dengan protap itu desa tidak mampu maka desa harus membuat surat tidak mampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Diberi Waktu 10 Hari

Sementara itu Ketua Tim BPK Perwakilan NTB, Diah, yang didampingi tiga rekannya, Nurul, Arif dan Adit mengatakan, pihaknya diberi tugas memeriksa keuangan Pemkab Lobar Tahun Anggaran 2016 yang dimulai 6 Februari 2017. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.(zul)

Komentar Anda