Abubakar Laporkan Migrasi Suara Internal PKS ke Bawaslu

MELAPOR: Caleg PKS Abubakar Abdullah saat melapor ke Bawaslu Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG -Abubakar Abdullah, Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sekotong-Lembar, melaporkan praktek migrasi atau perpindahan suaranya ke Caleg lain sesama PKS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar kemarin. Ia datang untuk melaporkan adanya perpindahan atau migrasi suara yang dilakukan oknum Caleg di internal PKS ke Bawaslu Lombok Barat kemarin.

Laporan tersebut diterima oleh staf di Bawaslu Lobar atas nama Badrun.  Ia datang berbekal 11 map plastik berisi salinan C hasil di 82 TPS dari 11 desa di Dapil Lembar dan Sekotong sebagai bukti-bukti indikasi kecurangan yang dilakukan oknum Caleg di internal partainya sendiri.

Kepada media ia menjelaskan ada total 850 suara milik Caleg PKS nomor 8 yang dialihkan ke Caleg nomor 2. Kemudian ada juga suara caleg nomor 7  sebanyak 92 suara juga dibawa ke caleg nomor 2. Tambahan suara ini menyebabkan Caleg nomor 2 menang. Abu sendiri adalah Caleg nomor 1. ”  Total semua sekitar 942 suara di internal PKS di Dapil 2 yang migrasi, ” katanya.

Bahkan ada bukti yang diserahkan berupa kesepakatan hibah suara antara Caleg nomor 2 dengan nomor 8. Abu menyatakan bahwa ada surat bukti hibah suara dari caleg nomor 8 ke nomor 2. Atas beberapa temuan bukti sudah didapatkan, pihaknya meminta agar suara yang dialihkan dikembalikan kepada caleg yang sebenarnya.  “Itu yang saya minta dikembalikan sesuai haknya, tapi sejak malam itu (protes di PPK Lembar) tidak ada respon, akhirnya saya serahkan ke internal partai,” paparnya.

Baca Juga :  Guru Kontrak belum Digaji Tiga Bulan

Dia menjelaskan, laporan yang dibuatnya ke Bawaslu Lobar saat itu bukan semata-mata untuk dirinya sendiri sebagai Abubakar Abdullah, tapi yang dibawanya adalah harapan masyarakat yang memberikan pilihan dan amanat kepada dirinya, untuk diperjuangkan karena selama ini kurang diperhatikan. “Hari ini kita niatkan untuk memberi pembelajaran politik, bahwa di masa depan ada harapan, dan bahwa negara kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” imbuhnya.

Dirinya melaporkan adanya indikasi kecurangan berupa migrasi suara tersebut sesuai dengan dasar hukum yang ada. ”Hari ini kami memberi laporan terkait Tipilu sebagai sebuah proses pembelajaran hukum dan politik, bahwa siapa pun sama perlakuannya di mata hukum,” tegasnya.

Apa tidak terkesan terlambat dalam memberikan laporan tersebut ? pria yang saat ini juga sebagai anggota DPRD Lobar menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari tim advokasi partai sudah menyuarakan hal itu dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Lobar beberapa waktu lalu di Hotel Jayakarta. ”Tapi (Tim Advokasi PKS) tidak dikasih ruang, dan hari ini saya membawa data dan bukti. Terkait adanya indikasi kecurangan di Dapil 2 itu hanya isu belaka, tapi dari bukti dan data yang ada ternyata itu hal itu fakta, harapannya agar penyelenggara membuka mata hati dan pikirannya terkait hal ini. Bahkan kami pernah sampaikan keberatan, termasuk saksi kami telah membuat format D Kejadian Khusus di tingkat kecamatan, tapi tidak ada respon,” jelasnya pll.

Baca Juga :  Pengumuman PPPK Formasi Guru Ditunda

Dikonfirmasi mengenai adanya surat hibah perpindahan suara yang ditandatangani Caleg nomor 8 dan Caleg nomor 2 di internal PKS, Abubakar menegaskan bahwa itu merupakan salah satu indikasi. Dan foto copy surat hibah itu pun turut dilampirkan sebagai bukti. ”Itu salah satu indikasi, karena migrasi suara besar-besaran yang terjadi berdasarkan itu. Ingat, PKS ini punya sistem, namun ini perbuatan oknum, dan saya minta partai untuk adil dan bijaksana serta tegas dalam mengambil sikap,” lanjutnya.

Peralihan suara ke Caleg nomor 2 di internal PKS ternyata juga tidak hanya dari Caleg nomor 8 di Dapil 2 Sekotong-Lembar. Caleg nomor 7 juga mengalami nasib yang miris. Bagaimana tidak, dalam salinan D Hasil di PPK Kecamatan Sekotong, yang bersangkutan tidak mendapatkan suara. ”Tapi di C hasil ada suaranya. Kan tidak mungkin Caleg bersangkutan tidak memilih dirinya sendiri, termasuk keluarganya tidak memilih dirinya sendiri. Apalagi Caleg tersebut berasal dari desa setempat,” tutupnya.

Sementara itu dari pihak Bawaslu yang menerima laporan selanjutnya memberikan bukti terima laporan, dan selanjutnya laporan dari pelaporan akan diproses sesuai dengan mekanisme kerja di Sentra Gakkumdu. (ami)

Komentar Anda