Abu Mengadu ke MK, Penetapan Dewan Terpilih Ditunda

Lalu Rudi Iskandar Abubakar Abdullah (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Penetapan anggota dewan terpilih atau perolehan kursi partai politik peserta Pemilu untuk DPRD Kabupaten Lombok Barat ditunda hingga 52 hari. KPU Kabupaten Lombok Barat tidak bisa melakukan penetapan karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Abubakar Abdullah yang merupakan  salah satu caleg PKS.

Abubakar mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Maret 2024, dengan permohonan pembatalan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Barat di Daerah Pemilihan ( Dapil) 2 Kecamatan Sekotong-Lembar.

Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan, adanya sengketa membuat KPU tidak bisa melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Lombok Barat. ” Ketika masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK kalau tidak salah selama 52 hari bisa melakukan penetapan, ” katanya, Selasa (26/3).

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan setelah KPU menetapkan hasil Pemilu nasional, peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemilu ke MK. Dimana KPU RI melakukan penetapan pada tanggal 20 Maret, setelah itu ada waktu tiga hari dari tanggal 21 sampai tanggal 23 Maret untuk mengajukan permohonan.” Kita menunggu itu tiga hari setelah penetapan oleh KPU hasil pemilu nasional, ” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Pastikan Utang Rp 23 Miliar Lunas

Setelah itu ternyata ada masuk permohonan ke MK untuk Kabupaten Lombok Barat. Maka dengan adanya permohonan masuk, KPU Lombok Barat belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi untuk DPRD Lombok Barat. ” Karena kita (Lobar) ada masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK kalau tidak salah selama 52 hari, ” tambahnya.

Setelah lewat 52 hari baru KPU bisa lakukan penetapan, sehingga kalau terhitung 52 hari, kemungkinan penetapannya akan bisa dilakukan pasca Lebaran antara April atau Mei. ” Kemungkinan bulan April-Mei bisa dilakukan penetapan, ” paparnya.

Ditambahkan Rudi, sementara Mei KPU sudah ditunggu oleh pelaksanaan Pilkada, karena PKPU untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sudah keluar. ” Bulan Mei kita sudah ditunggu oleh agenda Pilkada, namun karena ada sengketa mau tidak mau penetapan tertunda, ” tutupnya.

Sebelumnya Abubakar Abdullah Caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Abubakar yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat sudah masuk dalam registrasi tertanggal sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.23 WIB. Dimana dalam website info penanganan Pemilu MK tertera PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil Lombok Barat 2 Tahun 2024. APPP Nomor :15-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dengan pemohon nya Abubakar Abdullah dan termohonnya KPU RI.
Abubakar yang dikonfirmasi membenarkan pihak melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuknya sudah mengajukan permohonan PHPU ke MK. ” Saya menjadi pemohon melalui kuasa hukum yang sudah saya berikan kuasa, ” kata Abubakar.

Baca Juga :  Jelang WSBK, Angka Pemesanan Hotel Masih Rendah

Abubakar menjelaskan, dalam permohonannya ke MK ini, pihaknya memohon kepada. Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pembatalan terhadap hasil Keputusan KPU Lombok Barat yang sudah menetapkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Barat khususnya di Dapil 2 Sekotong-Lembar.” Saya memohon agar MK membatalkan hasil Keputusan KPU, di Dapil 2,” tegasnya.

Kemudian pihaknya juga memohon agar MK Mengembalikan perolehan suara semestinya di internal partai PKS yang diduga sudah dipindahkan oleh oknum penyelenggaraan pemilu. ” Saya juga mengajukan permohonan agar perolehan suara dikembalikan sebagaimana yang terdapat dalam C hasil yang sudah ada,” harapnya.(ami)

Komentar Anda