MATARAM – Kasus dugaan pencabulan oleh mantan Anggota DPRD Provinsi NTBĀ berinisial AA diklaim masih berjalan. Informasi yang beredar, kasus tersebut malah sudah dihentikan usai korban WM (17) yang juga anak kandungnya dari istri kedua itu, mencabut laporan. AA sendiri sudah ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. āBelum (dihentikan),ā tegasnya, Sabtu (1/5).
Kadek Adi mengatakan bahwa penanganan kasusnya tetap berjalan hingga kini. Korban mencabut laporan tidak serta merta kasusnya langsung dihentikan. āKasusnya berjalan normatif,ā ujarnya.
Yang menjadi persoalan kasus ini belum juga disidangkan, karena ada beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram yang belum dipenuhi penyidik. āUntuk itu, apa yang menjadi petunjuk jaksa yang belum dipenuhi itu kita sedang upayakan untukĀ penuhi,ā ujarnya.
Terkait petunjuk apa saja yang belum dipenuhi penyidik, Kadek Adi enggan membeberkannya karena hal itu masuk materi penyidikan. Yang jelas kata mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini, jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, maka pihaknya segera mengirim kembali berkasnya ke penyidik. Harapannya berkas segera dinyatakan lengkap (P21). āJadi kita tidak pernah menghentikan kasusnya. Belum ada arah ke sana,” tegasnya.(der)