Mantan Kadis Perkim Kota Bima Divonis 4,5 Tahun

VONIS: Dua terdakwa jalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (6/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan bersama makelar penjual tanah Usman divonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Oleh Ketua Majelis Ketut Sumanasa, keduanya dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk relokasi rumah korban banjir tahun 2017. Dalam perkara ini kerugian negaranya mencapai Rp 1,638 miliar. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” vonis Hakim Ketut Sumanasa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (6/4).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Namun untuk pengganti kerugian negara, hakim tidak membebankan kerugian negara terhadap Hamdan. Pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada Usman Rp 1,638 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Nuril Resmi Jadi Tahanan Kota

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dimana oleh JPU,  Fajar Alamsyah Malo menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Tuntutan itu diajukan dengan pertimbangan bahwa Hamdan membayar pengadaan tanah untuk kebutuhan kepentingan umum dengan tidak mengikuti aturan. Tanah dibeli di Sambinae, Mpunda, Kota Bima seluas 4,29 hektare pada 2017.

Baca Juga :  Curi Bawang, Jon Ditangkap

Dalam rapat yang hanya dihadiri Usman, disepakati bahwa harga tanah sebesar Rp 11,5 juta per are. Dalam rapat itu Hamdan tidak mengundang seluruh pemilik tanah yang berjumlah 10 orang. Usman pun turut menjadi terdakwa. Usman menjadi salah satu pemilik lahan. Namun, bertindak sebagai calo yang mendapat kuasa dari sembilan warga pemilik lahan lainnya. Saksi-saksi hanya diminta datang ke Kantor Dinas Perkim Kota Bima untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya. (der)

Komentar Anda