Pelaku Penganiayaan di Terminal Mandalika Diringkus

INTEROGASI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menginterogasi kedua pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (17/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga berinisial RA di depan Terminal Mandalika, Kelurahan  Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dua pelaku yang ditangkap yaitu AW alias Nata (20) dan MS alias Sahar (20).

Kedua pelaku yang menetap di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais,  Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Dua pelaku ditangkap kemarin di rumahnya masing-masing,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kapolsek Cakranegara Kompol Zaky Magfur, Rabu (17/3).

Selain kedua pelaku, terdapat satu lagi yang  kini masih diburu oleh pihak Kepolisian yaitu BS.

Heri menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini diduga  menganiaya korban sehingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya yaitu leher, punggung dan pundaknya.

Kronologisnya, Minggu (7/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu warung di Terminal Mandalika, pemilik warung berinisial IS (46) menegur rekan pelaku berinisial DE (45). IS meminta DE yang saat itu menenggak tuak pergi dari depan warungnya. DE ini tidak terima dan mengajak BS datang ke warung IS. Keduanya berteriak dan mengumpat. Tapi IS tidak menghiraukan.

Lantas, Rabu (10/3) malam, DE dan BS serta MS kembali datang ke warung IS. Lalu BS datang membawa parang yang diselipkan di punggungnya. Ketiganya mencari IS dengan marah-marah sehingga membuat istri IS berteriak. Aksi ketiganya terhenti dan pergi dari warung setelah korban berinisial RA datang melerai. Tapi setengah jam kemudian, ketiganya datang bersama 8 rekannya yang lain ke warung IS. Tanpa basa basi, RA langsung dikeroyok dan dianiaya.

Akibat pengeroyokan itu, RA mengalami luka di punggung kiri, leher, dan pundak kanan. “Korban ini sebenarnya mau melerai. Tapi dia yang dianiaya dan dikeroyok,’’ tuturnya.

Petugas yang mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut langsung menindaklanjutinya. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana kemudian didapatkan keterangan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah ketiga orang tersebut. Di mana AW yang menusuk punggung kiri korban. Berikutnya MS menusuk leher korban menggunakan gagang dongkrak. Sedangkan BS selaku  provokator memukul korban juga. “Adapun yang lainnya hanya ikut-ikut saja tetapi tidak ikut melakukan penganiayaan,” kata Heri.

Begitu identitas ketiga pelaku dikantongi, polisi kemudian langsung memburunya dan baru dua orang yang berhasil ditangkap. Terhadap pelaku BS, Heri memintanya segera menyerahkan diri sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas. Dari penangkapan dua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti.

Salah satunya yaitu sebilah mata gunting bergagang kayu ukir yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Cakranegara. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sub Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Heri mengatakan bahwa kejadian ini bukan faktor kesukuan seperti isu yang beredar.  Menurutnya penganiayaan ini karena pengaruh minuman keras. “Pelaku dan korban juga sama-sama suku Bima dan saling mengenal. Hanya saja penganiayaan terjadi karena pengaruh minuman keras,” jelasnya. (der)

Komentar Anda