Tebas Korban, Kawanan Rampok Sukarara Ditembak

RAMPOK
TERKAPAR: Rahman alias Potal, komplotan rampok asal Desa Sukarara Kecamatan Jonggat ini terkapar setelah kedua betisnya ditembak polisi. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kinerja anggota Polres Lombok Tengah patut dipuji. Bagaimana tidak, mereka berhasil meringkus Rahman alias Potal, 41 tahun, warga Desa Sukaraja Kecamatan Jonggat.

Pria cadel ini ditangkap di wilayah Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata sekitar pukul 19.05 Wita, Selasa (9/7). Itu setelah beberapa jam Rahman dan komplotannya merampok Andre, warga Dusun Dasan Pal Desa Sukarara sekitar pukul 03.45 Wita, Selasa (9/7). Andre sendiri diketahui sebagai mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia.

Para garong ini mengira, Andre membawa pulang banyak uang hasil kulinya di Malaysia. Kawanan penyamun ini kemudian beraksi dengan mencukil jendela kamar rumah korban. Setelah berhasil masuk, korban dan keluarganya tak luput menjadi sasaran ancaman parang mereka.

BACA JUGA: Sedang Takar Sabu, Suami Istri Ditangkap

Andre yang menjadi korban tampaknya tak kuasa menahan emosinya. Dia berusaha melawan kawanan penjahat itu dengan sekuat tenaganya. Kala itulah, ancaman itu ternyata tak sekadar gertakan belaka, para penjahat ini lantas menebas Andre. Akibat tebasan itu, korban mengalami luka di bagian tangan dan pipinya. ‘’Parang korban juga berhasil diambil pelaku,’’ kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (10/7).

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya dan terigester dalam laporan polisi nomor LP/26/VI/2019/NTB/Res.Loteng/Sek.Jonggat, tanggal 9 Juli 2019. Setelah meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku yang tak lain adalah Rahman. Polisi kemudian bergerak memburu pelaku dan menemukannya di wilayah Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.

Namun, Rahman berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap sehingga diberihan hadiah gratis berupa dua butir peluru. Timah panas itu kemudian bersarang di betis kanan dan kiri Rahman. Polisi lantas mengeler pelaku ke RSUD Praya untuk dirawat. ‘’Kita berhasil amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam,’’ tambah Rafles.

BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung, IF Ditangkap Polisi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu buah senter, dan satu buah sebo atau penutup muka warna cokelat yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Karena berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya bersama tiga orang komplotan lainya. ‘’Kita masih memburu pelaku lainnya meski keterangan tersangka ia  melancarkan aksinya berdua dengan temannya. Namun dari keterangan korban menegaskan pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang temannya,’’ ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, selain harus merasakan sakit akibat tembakan. Pelaku juga diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Kita masih terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku,” tandasnya. (met)

Komentar Anda