Cabuli Anak Kandung, IF Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Kandung
IF (34) Pelaku pencabulan anak kandung di Dusun Tanak Bisa, Desa Senaru, Kecamatan Bayan. (ISTIMEWA UNTUK RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Kasus pencabulan anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara tepatnya di Dusun Tanak Bisa, Desa Senaru, Kecamatan Bayan. Parahnya, pelaku pencabulan ini adakah ayah kandungnya. Aksi bejat pelaku IF (34) dilakukan pada 18 Juni 2019. Aksi ini kemudian dilaporkan oleh paman bersama nenek korban ke Polsek Bayan. “Ya, kami bersama Polsek Bayan sedang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria, Senin (1/7).

 “Pelaku bersama barang bukti berupa mukena, celana, dan baju gamis yang dikenakan korban sudah kita amankan sehari setelah paman korban bersama neneknya melaporkan pelaku ke Polsek Bayan,” sambungnya.

Baca Juga :  Satar Bantah Cabuli Calon Istrinya

BACA JUGA: Dua Maling Asal Jempong Ditembak

Dugaan pencabulan oleh ayah kandung ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2019, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah Nenek Risenep alias Inaq Mirsadi di Dusun Tanak Bisa, Desa Senaru, Kecamatan Bayan.

Kejadian berawal ketika korban J selesai mengaji, kemudian tidur di tempat tidur pelaku. IF yang berprofesi sebagai buruh tani ini melakukan aksinya ketika J tidur. Seketika J kaget karena IF sudah berada di sampingnya dan mulai meraba ke bagian sensitif hingga memasukkan jari ke alat vital J. Korban sontak berteriak memanggil neneknya. Tidak sampai di sana, pelaku kemudian menarik mukena korban dan menanyakan “Kamu mau kemana?” tanya korban. Merasa tertekan, pelaku kemudian menampar pipi kanan dan melarangnya untuk pergi.

Baca Juga :  Oknum Kadus Pencabulan Dua Pelajar Ditahan

Dari keterangan si paman, korban sempat melawan dengan menendang pelaku kemudian berhasil melarikan diri untuk kemudian berlindung di nenek serta pamannya lalu menceritakan kejadian yang dialami. “Pelaku sudah kami tahan dan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda